Khazanah
BAGAIMANA Hukum Bercerai Jatuh Talak 1 Dalam Masa Iddah Lewat Pesan WA? Begini Kata Buya Yahya
Apa Hukum Bercerai Jika Telah Jatuh Talak 1 atau Dalam Masa Iddah Perantara Lewat Pesan WA? Ini Kata Buya Yahya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Satu diantaranya yakni Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya.
Penjelasan Buya Yahya tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 15 Desember 2017 lalu.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum talak melalui pesan SMS atau WA, Buya Yahya lebih dahulu mengingatkan, bagi para suami jangan mudah untuk mengucapkan kata-kata cerai.
"Jangan mudah main cerai. Cerai itu guyon aja jadi," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari video tayangan YouTube Al Bahjah, Selasa (23/1/2024).
"Seorang suami berpura-pura berkata pada istrinya 'engkau aku cerai'. Jatuh cerai. (Itu) guyon kan?" sambung Buya Yahya.
Baca juga: Hukum Wanita Memakai Pelembab Bibir saat Puasa di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya
Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak kinayah.
Ia menjelaskan, karena merupakan talak kinayah, apabila yang menulis pesan tersebut menyampaikannya tanpa disertai niat, maka talaknya tidak jatuh.
Sebaliknya, jika sudah ada niat dalam hatinya, maka ucapan yang dikirim melalui pesan SMS atau WA itu bisa menjatuhkan talak.
"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" jelas Buya Yahya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya meminta kepada para istri yang dikirimi pesan berupa kalimat cerai oleh suami, untuk menanyakan apakah ucapan itu disertai dengan niat atau tidak.
Apalagi kalau ucapan yang disampaikan itu tegas dan jelas mengarah kepada perceraian.
"Kalau suami tiba-tiba di WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, meski kalimat cerai yang disampaikan tegas dan jelas, namun talak yang dikirim melalui pesan tetap disebut talak kinayah.
Buya Yahya juga menjelaskan mengenai bilangan talak yang dijatuhkan oleh suami saat menceraikan istrinya melalui SMS atau pesan WA.
Baca juga: Persiapan Puasa, Bagaimana Hukum Mengorek Hidung dan Teling Sering Dilakukan
Masih dikutip dari video yang sama, Buya Yahya mengatakan, apabila seorang suami menceraikan istrinya melalui pesan memang disertai dengan niat, kemudian ia kembali menceraikan istrinya sebelum sang istri melewati masa iddahnya, maka talaknya jatuh talak 2.
Hukum Perceraian melalui Pesan
Hukum Perceraian
Hukum dalam Islam
hukum
bercerai
talak
Iddah
Buya Yahya
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal saat Bulan Ramadhan Menurut Ulama |
![]() |
---|
Apa Hukum Seseorang yang Alami Pendarahan saat Sedang Berpuasa Ramadhan? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Hukum Wanita Memakai Pelembab Bibir saat Puasa di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Apa Hukum Lakukan Metode Bekam di Bulan Suci Ramadhan, Apakah Sah atau Tidak Puasanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.