Khazanah
BAGAIMANA Hukum Bercerai Jatuh Talak 1 Dalam Masa Iddah Lewat Pesan WA? Begini Kata Buya Yahya
Apa Hukum Bercerai Jika Telah Jatuh Talak 1 atau Dalam Masa Iddah Perantara Lewat Pesan WA? Ini Kata Buya Yahya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
"Anggap saja niat mencerai (lewat WA), jatuh talak 1. Kemudian kau talak lagi," jelas Buya Yahya.
"Jika talak yang kedua itu masih di masa iddah, jatuh (talak) yang kedua,"
"Berbeda kalau talak ke-2 itu setelah iddahnya selesai, ga jatuh cerai yang kedua. Misalnya seorang suami menceraikan istrinya. Setelah massa iddah ditambah 'engkau aku cerai lagi'. (istri) tinggal ngomong 'apa aku kamu cerai'. Kan masa iddah sudah berlalu," sambung Buya Yahya.
"Jadi yang menjadi tambah talak itu jika seorang suami mencerai istri di masa iddahnya atau mencerai istri yang belum tercerai atau masih akad lagi," tambahnya lagi.(*)
Diolah dari SerambiNews.com
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Tags
Hukum Perceraian melalui Pesan
Hukum Perceraian
Hukum dalam Islam
hukum
bercerai
talak
Iddah
Buya Yahya
Berita Terkait
Baca Juga
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal saat Bulan Ramadhan Menurut Ulama |
![]() |
---|
Apa Hukum Seseorang yang Alami Pendarahan saat Sedang Berpuasa Ramadhan? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Hukum Wanita Memakai Pelembab Bibir saat Puasa di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Apa Hukum Lakukan Metode Bekam di Bulan Suci Ramadhan, Apakah Sah atau Tidak Puasanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.