Khazanah

BAGAIMANA Hukum Bercerai Jatuh Talak 1 Dalam Masa Iddah Lewat Pesan WA? Begini Kata Buya Yahya

Apa Hukum Bercerai Jika Telah Jatuh Talak 1 atau Dalam Masa Iddah Perantara Lewat Pesan WA? Ini Kata Buya Yahya

tribunJambi.com
Ilustrasi perceraian (Intisari Online via TribunJambi.com) 

"Anggap saja niat mencerai (lewat WA), jatuh talak 1. Kemudian kau talak lagi," jelas Buya Yahya.

"Jika talak yang kedua itu masih di masa iddah, jatuh (talak) yang kedua,"

"Berbeda kalau talak ke-2 itu setelah iddahnya selesai, ga jatuh cerai yang kedua. Misalnya seorang suami menceraikan istrinya. Setelah massa iddah ditambah 'engkau aku cerai lagi'. (istri) tinggal ngomong 'apa aku kamu cerai'. Kan masa iddah sudah berlalu," sambung Buya Yahya.

"Jadi yang menjadi tambah talak itu jika seorang suami mencerai istri di masa iddahnya atau mencerai istri yang belum tercerai atau masih akad lagi," tambahnya lagi.(*)

Diolah dari SerambiNews.com

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved