Syarat Ajukan Dispensasi Menikah
TAK BANYAK YANG TAHU, Ternyata Begini Syarat Ajukan Dispensasi Menikah ke Pengadilan Agama Sumedang
Kaum remaja di Sumedang kebelet menikah. Mereka lalu ramai-ramai mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kaum remaja di Sumedang kebelet menikah. Mereka lalu ramai-ramai mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang.
Alasannya, pemerintah telah menetapkan batas usia minimal ketika menikah adalah 19 tahun, baik bagi pengantin laki-laki maupun pengantin perempuan.
PA Sumedang mencatat, sejak awal tahun 2024, sudah ada 53 pasangan yang mengajukan dispensisasi menikah. Dispensasi itu sejatinya tidak mudah. Perlu peryantaan penolakan dari tingkat Kantor Urusan Aga,a (KUA) di kecamatan, bahwa yang bersangkutan tidak cukup umur.
Baca juga: LOWONGAN KERJA PT KAI Posisi Track dan Bridge Maintenance Masih Dibuka, Segera Cek Ini Syaratnya
Dengan penolakan itu, barulah bisa mengajukan dispensasi menikah.
Hakim Agama Pengadilan Agama Sumedang, Solihudin menjelaskan alur yang perlu ditempuh jika akan mengajukan dispensasi.
Yaiitu harus ada bukti identitas pemohon (orang tua) berupa KTP suami-istri, buku nikah, kartu keluarga, identitas anaknya, akta kelahiran anak, dan calon suaminya (juga sebaliknya).
Baca juga: TINGGAL 2 Minggu Lagi, Inilah Update Terbaru Formasi CPSN dan PPPK di Basarnas
"Rata-rata yang di bawah umur yang perempuannya. Kemudian harus ada penolakan dari KUA. Mereka kan datang dulu ke KUA mengajukan pernikahan anaknya," kata Solihudin kepada TribunJabar.id saat dijumpai di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sumedang, Kamis (18/4/2024).
Dengan membawa berkas yang disebutkan itu, dibuat surat permohonan dispensasi.
Baca juga: MENOLAK LUPA, Hindari 5 Makanan Ini untuk Tingkatkan Konsentrasi dan Tak Mudah Lupa di Usia Muda
"Nanti akan naik dari pendaftaran sampai ketua pengadilan, dari ketua pengadilan ke hakimnya. Nanti hakimnya hakim tunggal, nanti turun lagi ke panitera, berkasnya ke ketua majelis, ketua majlis tentukan kapan sidang," kata Solihudin.
Sebanyak 53 pasangan kekasih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang.
Baca juga: TINGGAL 2 Minggu Lagi, Inilah Update Terbaru Formasi CPSN dan PPPK di Basarnas
Mereka menikah dini lantaran untuk melanjutkan kehidupan sebagai remajapun, tak ada biaya untuk sekolah. Sementara orang tua mereka, tak kuasa lagi membiayai.
Faktor ekonomi menjadi penyebab dominan puluhan pasangan kekasih tersebut megajukan dispensasi pernikahan dini.
Hakim Pengadilan Agama Sumedang, Solihudin mengatakan faktor ekonomi lemah keluarga di Sumedang yang menikahkan anak-anak di bawah umur juga bukan faktor tunggal.
Baca juga: LOWONGAN KERJA PT KAI Posisi Track dan Bridge Maintenance Masih Dibuka, Segera Cek Ini Syaratnya
Lemahnya ekonomi dipicu perceraian orang tua. Contohnya, seorang perempuan bercerai dan anaknya ikut dengannya. Ketika remaja, anak itu diputuskan untuk menikah.
"Kondisi ekonomi ibunya tidak memadai, sementara ayahnya sudah tak ingat lagi anaknya," kata Solihudin.
LIVE Streaming Selangor FC vs Bangkok United FC Sore Ini, Adu Tajam Willian dan Teerasil Dangda |
![]() |
---|
Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs Lion City Sailors Malam Ini, Adu Tajam Ramon dan Anderson |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 19 September 2025/ 25 Rabiul Awal 1447 H: Surga Bagimu yang Menahan Amarah |
![]() |
---|
Cek Sekarang! Jadwal Libur Minggu Keempat September 2025, Lengkap Kalender Hijriah dan Jawanya |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.