Syarat Ajukan Dispensasi Menikah

TAK BANYAK YANG TAHU, Ternyata Begini Syarat Ajukan Dispensasi Menikah ke Pengadilan Agama Sumedang

Kaum remaja di Sumedang kebelet menikah. Mereka lalu ramai-ramai mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunPriangan.com/ Kiki Andriana
Hakim Pengadilan Agama Sumedang, Solihudin (kanan) saat dijumpai TribunJabar.id, di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sumedang, Kamis (18/4/2024). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kaum remaja di Sumedang kebelet menikah. Mereka lalu ramai-ramai mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang

Alasannya, pemerintah telah menetapkan batas usia minimal ketika menikah adalah 19 tahun, baik bagi pengantin laki-laki maupun pengantin perempuan. 

PA Sumedang mencatat, sejak awal tahun 2024, sudah ada 53 pasangan yang mengajukan dispensisasi menikah. Dispensasi itu sejatinya tidak mudah. Perlu peryantaan penolakan dari tingkat Kantor Urusan Aga,a (KUA) di kecamatan, bahwa yang bersangkutan tidak cukup umur. 

Baca juga: LOWONGAN KERJA PT KAI Posisi Track dan Bridge Maintenance Masih Dibuka, Segera Cek Ini Syaratnya

Dengan penolakan itu, barulah bisa mengajukan dispensasi menikah. 

Hakim Agama Pengadilan Agama Sumedang, Solihudin menjelaskan alur yang perlu ditempuh jika akan mengajukan dispensasi. 

Yaiitu harus ada bukti identitas pemohon (orang tua) berupa KTP suami-istri, buku nikah, kartu keluarga, identitas anaknya, akta kelahiran anak, dan calon suaminya (juga sebaliknya). 

Baca juga: TINGGAL 2 Minggu Lagi, Inilah Update Terbaru Formasi CPSN dan PPPK di Basarnas

"Rata-rata yang di bawah umur yang perempuannya. Kemudian harus ada penolakan dari KUA. Mereka kan datang dulu ke KUA mengajukan pernikahan anaknya," kata Solihudin kepada TribunJabar.id saat dijumpai di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sumedang, Kamis (18/4/2024).  

Dengan membawa berkas yang disebutkan itu, dibuat surat permohonan dispensasi. 

Baca juga: MENOLAK LUPA, Hindari 5 Makanan Ini untuk Tingkatkan Konsentrasi dan Tak Mudah Lupa di Usia Muda

"Nanti akan naik dari pendaftaran sampai ketua pengadilan, dari ketua pengadilan ke hakimnya. Nanti hakimnya hakim tunggal, nanti turun lagi ke panitera, berkasnya ke ketua majelis, ketua majlis tentukan kapan sidang," kata Solihudin.  

Sebanyak 53 pasangan kekasih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang. 

Baca juga: TINGGAL 2 Minggu Lagi, Inilah Update Terbaru Formasi CPSN dan PPPK di Basarnas

Mereka menikah dini lantaran untuk melanjutkan kehidupan sebagai remajapun, tak ada biaya untuk sekolah. Sementara orang tua mereka, tak kuasa lagi membiayai. 

Faktor ekonomi menjadi penyebab dominan puluhan pasangan kekasih tersebut megajukan dispensasi pernikahan dini.

Hakim Pengadilan Agama Sumedang, Solihudin mengatakan faktor ekonomi lemah keluarga di Sumedang yang menikahkan anak-anak di bawah umur juga bukan faktor tunggal. 

Baca juga: LOWONGAN KERJA PT KAI Posisi Track dan Bridge Maintenance Masih Dibuka, Segera Cek Ini Syaratnya

Lemahnya ekonomi dipicu perceraian orang tua. Contohnya, seorang perempuan bercerai dan anaknya ikut dengannya. Ketika remaja, anak itu diputuskan untuk menikah.  

"Kondisi ekonomi ibunya tidak memadai, sementara ayahnya sudah tak ingat lagi anaknya," kata Solihudin.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved