CPNS 2023

3 Golongan Tenaga Honorer Ini Resmi Dicoret dan Tidak akan Diangkat Tahun Ini, Segera Cek

Tak Ada Harapan dan Dicoret dari Daftar, Tenaga Honorer Ini Jauh Dari Kata Pengangkatan PPPK 2024, Siapa Mereka?

TribunKaltim.com
ILUSTRASI Pemerintah membuka pendaftaran rekrutmen untuk PPPK - (IST/Bangka Pos) Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Teknis 2022 dan Cara Membuat Akun SSCASN, https://kaltim.tribunnews.com/2023/01/03/contoh-deskripsi-pengalaman-kerja-pppk-teknis-2022-dan-cara-membuat-akun-sscasn. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024 telah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.

Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer, yang menjadi salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 dan wajib diselesaikan.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengungkap bahwa pihaknya hanya akan mengangkat tenaga honorer yang datanya resmi tercantum di dalam BKN.

Baca juga: Soal Penerimaan ASN 2024 di Sumedang, DPRD Sebut Jadi Langkah Solutif untuk Honorer

Tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi data di BKN tentu akan diperbolehkan untuk mengikuti pengangkatan PPPK 2024 oleh MenPAN RB.

Sebab tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi data di BKN tentu akan diperbolehkan untuk mengikuti pengangkatan PPPK 2024 oleh MenPAN RB.

Hal tersebut juga tercantum dalam UU ASN 2023 Pasal 66, bahwa penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang

Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Selain itu, MenPAN RB juga telah menetapkan tiga kategori tenaga honorer yang resmi dicoret dari daftar pengangkatan PPPK 2024.

Baca juga: Pengangkatan PPPK Honorer Dibebaskan dari Tes Rekomendasi DPR RI, Siapa Mereka?

Lantas siapa saja golongan Honorer yang resmi di coret dan tidak akan diangkat tahun ini?

Golongan Honerer yang Tak Akan Diangkat

1. Tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiunan

Kategori tenaga honorer ini resmi dicoret dari daftar pengangkatan menjadi PPPK 2024 oleh Menpan RB.

Tenaga honorer dengan kategori ini resmi dicoret oleh MenPAN RB karena telah mencapai batas usia kerja di instansi pemerintah tempatnya bekerja.

2. Tenaga honorer yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih

Kategori tenaga honorer ini resmi dicoret oleh MenPAN RB sehingga tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK 2024.

Tenaga honorer dengan kategori ini dicoret oleh MenPAN RB karena dianggap telah lepas dari tanggung jawab atas tugas yang diberikan.

3. Tenaga honorer yang memiliki pelanggaran disiplin

Kategori tenaga honorer ini memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin sehingga dicoret oleh MenPAN RB dalam pengangkatan PPPK 2024.

Tenaga honorer dengan kategori ini tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK 2024 karena dianggap tidak mematuhi aturan instansi terkait.

Diketahui, kedisiplinan dan tanggung jawab adalah hal yang sangat penting dan harus dimiliki oleh calon ASN, baik PNS maupun PPPK.

Sehingga, kategori tenaga honorer yang melakukan pelanggaran akan resmi dicoret dari daftar pengangkatan PPPK 2024.

Baca juga: Jalan Khusus Untuk Honorer yang Belum Terdaftar, Pemerintah Beri Kode soal NIP Honorer

Isyarat Penetapan SK PPPK 2023

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan isyarat tenaga honorer akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2024.

Ia mengungkapkan kemungkinan itu terbuka usai diputuskan dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Menpan RB.

Mardani menjelaskan NIP itu akan diberikan kepada 2,3 juta tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk tenaga honorer lulusan SD dan tenaga honorer kategori II.

"Keputusan Rapat Komisi II [DPR RI] dengan Menteri PAN RB, insyaallah Desember 2024 semua yang terdata di BKN [2,3 juta orang total] akan dapat Nomor Induk Pegawai," ujar Mardani melalui unggahan di akun media sosial pribadi @mardanialisera, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Kepala Desa dan Tenaga Honorer Tak Dapat Jatah THR dari Pemerintah Tahun Ini

Diketahui pula, Pemerintah memang berjanji akan mengangkat 2,3 tenaga honorer di seluruh Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Janji itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR dan Kepala BKN, Rabu (13/3/2024), dikutip dari YouTube Komisi II DPR RI Channel.

Azwar memastikan nantinya para tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui tes.

Hanya saja, tes yang diikuti oleh para tenaga honorer itu hanya sekada formalitas saja, artiannya semua akan diterima menjadi PPPK.

"Data 2,3 juta harus diselesaikan. Basisnya adalah yang di BKN (Badan Kepegawaian Negara), ini harus kita tuntaskan," kata Azwar Anas seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Soal tes tadi, bapak ibu sekalian, itu hanya formalitas. 100 persen mereka diterima, jadi sekali lagi tes ini formalitas untuk mendata ulang, jadi bapak 100 persen diterima," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Beri Kode soal NIP Honorer di Bulan Desember 2024, Benarkah akan Ada Jalan Khusus?

Dalam rapat itu, Anas juga memastikan 2,3 juta tenaga honorer itu bakal mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil atau biasa disingkat NIP.

"Cuma, bagi daerah yang tidak punya kemampuan keuangannya, dia tetap standby di paruh waktu, bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, dia pasti di penuh waktu. Jadi baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, 2,3 juta tadi pasti dapat NIP. Pasti dapat NIP," tegas politikus PDI-P ini.

Kepada anggota Komisi II, Azwar Anaz meminta untuk ikut mengawasi kerja-kerja dan proses pengangkatan para honorer ini ke depannya.

Sebab, diakuinya bahwa pelaksanaan di daerah terkadang memiliki hasil berbeda.

Untuk itu, Anas berharap Komisi II dapat hadir dalam sebuah forum yang menghadirkan kepala daerah terkait proses pengangkatan honorer menjadi ASN.

"Oleh karena itu, besok izin, Pak Ketua, kami akan menyerahkan formasi, besok akan dihadiri oleh hampir seluruh kepala daerah, mohon, Pak Ketua bisa hadir. Menyampaikan di forum itu besok (Kamis) siang," jelasnya.

Baca juga: Tenaga Honorer InI Dilarang Diangkat Jadi ASN Berdasarkan UU ASN 2023, Siapa Saja?

"Para sekjen, para kepala daerah hadir. Besok bapak warning ini bapak sampaikan, minimal Sekda besok datang. Akan dihadiri oleh 1.300-an orang, bapak sampaikan lagi. Kami sudah sampaikan enggak bosan-bosannya, Pak. Tapi di daerah ini memang lain-lain tadi," tutur dia.

Di sisi lain, rapat kerja yang diadakan pada Rabu (13/3/2024) itu juga membahas kesepakatan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain tidak melakukan pengangkatan tenaga non ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.

Komisi II DPR RI juga meminta Kemenpan RB dan BKN memberikan sanksi tegas kepada PPK yang melakukan pengangkatan non ASN.

Tak hanya itu, DPR kemudian mendukung Kemenpan RB menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non ASN dalam database BKN.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved