CPNS 2024

Akhirnya PANRB Ungkap Formasi Resmi Rekrutmen PPPK 2024 Akan Diisi Tenaga Honorer dan Eks THK 2

Berikut Ini Dia Informasi Terbaru dari PANRB yang Ungkap Formasi Resmi Rekrutmen PPPK 2024 Akan Diisi Tenaga Honorer dan Eks THK 2

Kolase TribunPriangan.com
Akhirnya PANRB Ungkap Formasi Resmi Rekrutmen PPPK 2024 Akan Diisi Tenaga Honorer dan Eks THK 2 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hanya tinggal menunggu tanggal resmi pembukaanya saja, seleksi CPNS 2024 sebentar lagi akan segera dibuka.

Yang mana, pembukaan seleksi CPNS 2024 ini diperuntukan untuk seleuruh masyarakat Indonesa yang memiliki kriteria/syarat yang sudah ditetapkan.

Nah apalagi, terdapat update terbaru menjelang pembukaan seleksi CPNS 2024 yaitu yang sudah disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengatakan telah menetapkan 1,28 juta formasi untuk memenuhi kebutuhan CPNS-PPPK pada periode pertama rekrutmen.

Baca juga: Pemkot Bandung Resmi Buka Formasi Seleksi CPNS 2024, Cek Jumlahnya Sekarang

Khusus untuk formasi PPPK 2024 ini hanya akan diisi oleh tenaga honorer dan eks THK 2 yang telah masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tentu pemerintah juga tetap berkomitmen menuntaskan penataan teman-teman honorer,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari laman Kompas.tv.

Baca juga: Calon Pelamar CPNS 2024 Bisa Masuk Tanpa Perlu Tes SKD Lho, Ini Dia Ketentuannya

Serta saat ini pun, pihak Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menerangkan, bahwa saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh Tenaga non ASN (honorer) yang terdapat dalam pangkalan data BKN.

“Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1.7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran,” ujarnya.

Baca juga: Politeknik Transportasi Darat Indonesia Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

PPPK Tak Diangkat Otomatis Jadi PNS

Namun, Haryomo pun mengungkapkan kembali jika untuk PPPK sendiri tidak akan diangkat secara otomatis menjadi CPNS.

Namun Haryomo memberikan sedlkit informasi jika peserta PPPK ingin diangkat jadi PNS harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS.

“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” ujarnya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved