Selasa, 2 Juni 2026

Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Bansos Diamanatkan dalam UUD

Bansos sebagai perlindungan sosial merupakan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Tayang:
Tangkapan layar
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily (Kang Ace) menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily menjadi saksi dalam untuk Prabowo-Gibran dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Dalam kesaksian di sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR membeberkan tentang mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pencairan bantuan sosial (bansos).

Pria yang akrab disapa Kang Ace ini mengatakan, bansos sebagai perlindungan sosial merupakan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” kata Kang Ace.

Dalam pelaksanaannya, ujar Kang Ace, bansos diatur dalam UU Nomor 11 tahun 219 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Baca juga: Golkar Bercokol di Papan Atas Hasil Penghitungan Suara di Jabar, Ace Instruksikan Mengawal

"Bentuk perlindungan sosial antara lain, yaitu, bansos reguler, seperti PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP Kuliah, dan lain-lain. Bansos pada kondisi tertentu, seperti BLT El-Nino, BLT BBM. Kemudian, jaminan sosial, yakni, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan lain-lain, subsidi dan perlindungan sosial lainnya, yaitu, subsidi BBM, elpiji 3 kg, listrik, dan lain-lain," ujar Kang Ace.

Selanjutnya, Kang Ace menjelaskan tentang besaran anggaran perlindungan sosial yang digelontorkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2020, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp498 triliun. Pada 2021 sebesar Rp468,2 triliun. Lalu pada 2022 sebesar Rp460,6 triliun; 2023 sebesar Rp443,4 triliun, dan 2024 Rp496,8 triliun.

Dalam kesempatan itu, Kang Ace juga menjelaskan tentang siklus pembahasan APBN yang diawali dengan penyampaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah dan Indonesia pada Mei.

Baca juga: Kang Ace Pastikan Anggaran Kemensos 2024 Capai Rp79 Triliun Lebih, Ini Rincian Belanjanya

Kemudian, pada Juni, pembicaraan pendahuluan RKA kementerian/lembaga dan RKP kementerian/lembaga di komisi-komisi bersama mitra kerja.

Pada Juli, penyusunan pagu indikasi RAPBN di Banggar DPR. Puncaknya, rapat paripurna DPR tentang pengambilan keputusan RUU APBN menjadi undang-undang.

Tah hanya itu, Kang Ace juga membeberkan program bansos di Kemensos, yaitu rehabilitasi sosial, meliputi atensi bagi penyandang disabilitas, lansia, anak, korban bencana dan kedaruratan, permakanan, disabilitas tunggal, permakanan lansia, dan literasi bagi disabilitas.

Pada 2023, program rehabilitasi sosial menelan anggaran Rp2.440.968.652.000. Sedangkan pada 2024 naik menjadi Rp2.489.703.297.000.

Kemudian, perlindungan dan jaminan sosial yang meliputi: RST, korban bencana alam yang mendapat logistik, korban bencana yang mendapat bantuan pemulihan sosial, PKH, korban bencana sosial dan non-alam, dan kelompok Masyarakat rawan bencana sosial. Pada 2023 program itu menelan anggaran Rp30.779.581.392.000. Dari Rp30,7 triliun itu, anggaran untuk Program PKH sebesar Rp. 28,1 triliun bagi 10 juta KPM.

Baca juga: Kuota Jemaah Haji Indonesia 1445/2024 Capai 241.000 Orang, Kang Ace: Biaya Haji Rp93 Juta Lebih

"Pada 2024, program perlindungan dan jaminan sosial menghabiskan anggaran Rp30.510.393.371.000. Dari Rp30,5 triliun tersebut, anggaran untuk PKH sebesar Rp28,7 triliun bagi 10 juta KPM," ucap Kang Ace.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved