Lipsus Janda Duda di Bandung

Janda dan Duda di Kota Bandung Bertambah Setiap Tahun, Ini Penyebab Utamanya

Angka perceraian di Kota Bandung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pemicunya, masalah ekonomi, perselingkuhan hingga judi online. 

|
Istimewa
Angka perceraian di Kota Bandung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pemicunya, masalah ekonomi, perselingkuhan hingga judi online.  Ilustrasi Gedung Pengadilan Agama Kota Bandung. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Angka perceraian di Kota Bandung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pemicunya, masalah ekonomi, perselingkuhan hingga judi online. 

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bandung, pada 2021 tercatat jumlahnya mencapai 7.075 perkara, jumlah tersebut meningkat pada 2022 menjadi 7.365 perkara perceraian, kemudian pada 2023 naik lagi menjadi 7.444 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Klas I Bandung Dedi Supriadi mengatakan, tahun ini dari Januari hingga April, jumlah perkara yang masuk ke PA Bandung baru mencapai 1.707 perkara perceraian.

“Peningkatan ada setiap tahun, tapi tidak sampai berlipat-lipat masih di bawah 10 persen,” ujar Dedi, saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Seusai lebaran Idulfitri kemarin, kata dia, sempat terjadi peningkatan, pengajuan perceraian yang masuk ke PA Bandung. Namun penyebabnya, karena libur pelayanan saat Idulfitri. 

“Ada peningkatan, karena kita diakhir Ramadan tutup dulu, karena toh efektif (sidangnya) setelah lebaran. Mungkin karena itu, terjadi peningkatan,” ucapnya. 

Baca juga: Perceraian di Pangandaran Tembus Ribuan Kasus hingga Pertengahan 2023, Ternyata Ini Penyebabnya

Adapun faktornya, kata dia, setiap tahun masih didominasi oleh masalah ekonomi dan perselisihan atau pertengkaran terus menerus. Selain itu, tren perceraian akibat judi pun mengalami peningkatan  meski tidak signifikan. 

Pada 2021, perceraian akibat judi jumlahnya hanya 10 pasangan, pada 2022 meningkat menjadi 18 pasangan dan 2023 meningkat lagi menjadi 19 pasangan. 

“Memang tidak banyak, tapi ada. Kadang-kadang (penggugat) mengungkap nya malu gitu, masih ditutupi. Untuk mengatakan suami tukang judi, kadang-kadang ditahan (tidak diungkap),” katanya. 

Dikatakan Dedi, sebelum naik ke persidangan biasanya pengadilan agama akan menyiapkan mediator untuk memediasi pasangan yang ingin bercerai. Namun, kebanyakan selalu gagal dimediasi dan berakhir dengan perceraian. 

“Waktu untuk mediasi selama 30 hari, kalau umpamanya mediasinya berhasil perkaranya dicabut," katanya. 

Namun, kata dia, rata-rata lebih banyak yang tidak berhasil dilakukan mediasi karena niat dari pasangan tersebut sudah bulat. Ada pula yang terus-terusan tidak hadir mediasi, sehingga tidak dilakukan mediasi dan dilanjutkan ke pokok perkara. 

“Mediasi itu harus dua-duanya hadir, tapi presentasenya sedikit tidak sampai 10 persen,” ucapnya.

 Faktor ekonomi dalam rumah tangga, menjadi pemicu putusannya biduk rumah tangga. 

Hal itu dialami oleh pasangan muda asal Kota Bandung, berinisial AI (32) dan mantan istrinya CI (28). Keduanya memutuskan menyudahi rumah tangga pada Januari 2024, selama menjalani rumah tangga selama tiga tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved