Ditipu Dukun Pengganda Uang

Kronologi dan Modus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Sumedang, Korban Diberi Uang Mainan

Korbannya, Gun- gun Gunawan (40), warga Kampung Lampengan RT02/10 Desa Lampengan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono (tengah), menunjukkan uang mainan yang digunakan dukun palsu untuk mengelabui korbannya, Selasa (2/4/2024) siang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, membeberkan kronologi dan modus dukun pengganda uang di Sumedang yang berhasil ditangkap.

Kiprah sang dukun tamat usai korbannya melapor ke polisi. Dukun berinisial H dan EH menipu seorang lelaki di Sumedang dengan mengaku bisa menggandakan uang.

EH Alias Abah (50) asal Dusun Cigaru I RT02/10 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Sementara H, temannya, buron.

Korbannya, Gun- gun Gunawan (40), warga Kampung Lampengan RT02/10 Desa Lampengan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Tuti Ruswati Ditunjuk Jadi PLH Bupati Sumedang Gantikan Herman Suryatman

Menurut Kapolres, mulanya Gun-gun bertanya kepada temannya, Wawan, soal siapa yang bisa meminjamkan uang.

Wawan tidak tahu, tapi seorang bernama H yang tidak pernah Wawan temui, pernah mengirimkan video berisi rekaman tumpukan uang di dalam kardus.

Uang itu bisa dipinjam untuk modal usaha, dengan syarat ada mahar untuk menebus uang yang dalam kardus itu.

Gun-gun pun lalu menghubungi H dan diarahkan ke sebuah rumah di Wado, Sumedang. Di rumah itu, telah ada EH alias Endang Hendarso alias Abah.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ditipu Dukun Pengganda Uang, Pria di Sumedang Kehilangan Rp 50 Juta

Setelah berbincang, disepakati mahar Rp50 juta.

Namun, sebelum uang diserahkan, Gun-gun diminta berwudhu dan berzikir.

Sementara Gun-gun berzikir, dua orng yakni H dan EH masuk ke dalam kamar.

Setelah 10 menit Gun-gun berzikir, tidak ada pergerakan maupun suara dari dalam kamar.

Baca juga: Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar, Pj Bupati Sumedang Minta Orang Tua Curahkan Perhatian

"Setelah dicek, dua orang itu kabur membawa uang Rp50 juta," kata Kapolres, Selasa (2/3/2024).

"Pelaku EH berhasil ditangkap, dan pelaku H berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres menambahkan.

Kapolres mengatakan, guna melancarkan tipu daya, para pelaku menyewa rumah kontrakan di Dusun Sukamanah RT05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang

Kepada korban, katanya, pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang Rp50 juta yang disetorkan korban tersebut menjadi Rp6,5 miliar.

Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca juga: Foto Bos Narkoba di Sumedang Sering Pamer Mobil Mewah di Instagram

Uang yang disetorkan ternyata ditukar dengan uang mainan yang dibeli keduanya dari toko mainan.

"Uang milik korban sebesar Rp50 juta ditukar oleh tersangka dengan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 21 bundel yang berisi Rp 2,1 juta uang asli, dan uang mainan sebanyak 1.392 lembar," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved