Ditipu Dukun Pengganda Uang
Kronologi dan Modus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Sumedang, Korban Diberi Uang Mainan
Korbannya, Gun- gun Gunawan (40), warga Kampung Lampengan RT02/10 Desa Lampengan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, membeberkan kronologi dan modus dukun pengganda uang di Sumedang yang berhasil ditangkap.
Kiprah sang dukun tamat usai korbannya melapor ke polisi. Dukun berinisial H dan EH menipu seorang lelaki di Sumedang dengan mengaku bisa menggandakan uang.
EH Alias Abah (50) asal Dusun Cigaru I RT02/10 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Sementara H, temannya, buron.
Korbannya, Gun- gun Gunawan (40), warga Kampung Lampengan RT02/10 Desa Lampengan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Tuti Ruswati Ditunjuk Jadi PLH Bupati Sumedang Gantikan Herman Suryatman
Menurut Kapolres, mulanya Gun-gun bertanya kepada temannya, Wawan, soal siapa yang bisa meminjamkan uang.
Wawan tidak tahu, tapi seorang bernama H yang tidak pernah Wawan temui, pernah mengirimkan video berisi rekaman tumpukan uang di dalam kardus.
Uang itu bisa dipinjam untuk modal usaha, dengan syarat ada mahar untuk menebus uang yang dalam kardus itu.
Gun-gun pun lalu menghubungi H dan diarahkan ke sebuah rumah di Wado, Sumedang. Di rumah itu, telah ada EH alias Endang Hendarso alias Abah.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ditipu Dukun Pengganda Uang, Pria di Sumedang Kehilangan Rp 50 Juta
Setelah berbincang, disepakati mahar Rp50 juta.
Namun, sebelum uang diserahkan, Gun-gun diminta berwudhu dan berzikir.
Sementara Gun-gun berzikir, dua orng yakni H dan EH masuk ke dalam kamar.
Setelah 10 menit Gun-gun berzikir, tidak ada pergerakan maupun suara dari dalam kamar.
Baca juga: Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar, Pj Bupati Sumedang Minta Orang Tua Curahkan Perhatian
"Setelah dicek, dua orang itu kabur membawa uang Rp50 juta," kata Kapolres, Selasa (2/3/2024).
"Pelaku EH berhasil ditangkap, dan pelaku H berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres menambahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.