CPNS 2024

Syarat CPNS 2024 Harus Ada SKCK dari Kepolisian, Jangan Lupa Urus, Begini Cara Buat dan Alurnya

Syarat CPNS 2024 Harus Ada SKCK dari Kepolisian, Jangan Lupa Urus, Begini Cara Buat dan Alurnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
skck.polri.go.id
Tampilan laman pembuiatan SKCK online (skck.polri.go.id) 

12. Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju. Batas pengambilan SKCK adalah tiga hari.

Baca juga: RESMI, Ternyata Nilai Ambang Batas Pasing Grade CPNS 2024 Dinaikan KemenPANRB, Segini Prediksinya

Syarat dan tata cara pembuatan SKCK secara Manual

1. Pembuatan SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Pembuatan SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Syarat membuat SKCK di PolsekFotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Itu dia sederet persyaratan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS pada September 2024 mendatang.

Baca juga: CPNS 2024 Mulai Bulan Mei, Sebagaian Besar Bakal Ditarik ke IKN, Ini Update Tahapan Pelaksanaanya

CPNS 2024

Adapun diketahui, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan segera dimulai pada bulan April tahun ini.

Berikut cara membuat SKCK untuk berkas pendaftaran CPNS Anda.

Jadwal pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai pada April 2024

Pemerintah juga akan mulai melakukan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) telah mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK akan berlangsung selama tiga periode.

Selanjutnya, pendaftaran CPNS 2024 akan dilakukan dalam tiga periode.

Meskipun akan ada tiga periode pendaftaran, calon peserta hanya dapat mendaftar pada satu periode pendaftaran.

Hal ini dikarenakan sistem portal pendaftaran CASN 2024 hanya akan mencatat pelamar dengan NIK yang sudah terdaftar.

Baca juga: KemenPANRB Menaikan Passing Grade CPNS 2024 Secara Resmi, Segini Besarannya

Sementara itu, persyaratan umum CPNS 2024 sama dengan seleksi tahun sebelumnya.

Untuk tenaga kerja yang dibutuhkan pada tahun 2024, pemerintah menyiapkan 2,3 juta lowongan.

Jika dirinci lebih dalam, 690.822 formasi CPNS 2024 diperuntukkan bagi fresh graduate atau pegawai baru.

Sementara itu, ada 1.605.694 formasi PPPK. Ini tentu menjadi peluang besar bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS 2024.

Mengingat masa pendaftaran CPNS 2024 sudah dimulai, ada baiknya Anda mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pendaftaran.(*)

Baca Berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved