CPNS 2024

Syarat CPNS 2024 Harus Ada SKCK dari Kepolisian, Jangan Lupa Urus, Begini Cara Buat dan Alurnya

Syarat CPNS 2024 Harus Ada SKCK dari Kepolisian, Jangan Lupa Urus, Begini Cara Buat dan Alurnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
skck.polri.go.id
Tampilan laman pembuiatan SKCK online (skck.polri.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih jadi lowongan yang masih ditunggu-tunggu dan tak pernah sepi peminat.

Terbukti dengan ketersediaan peserta setiap tahunnya yang mencapai ribuan orang.

Adapun setiap pendaftar CPNS diwajibkan melengkapi berkas yang harus ada saat pendaftaran, salah satunya adalah SKCK.

Baca juga: CPNS 2024: Formasi Auditor Diprediksi Jadi Prioritas Tahun Ini, Benarkah? Ini Penjelasan Menpan RB

Melainsir laman resmi skck.polri.go.id, surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK, merupakan keterangan resmi yang diterbitkan pihak kepolisian untuk menerangkan pihak yang bersangkutan tidak atau bebas dari catatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa tersebut telah lewat dan dirasa perlu, pihak yang bersangkutan wajib untuk memperpanjang.

Baca juga: 10 Formasi Paling Dicari untuk Lulusan S1 Pendidikan di Seleksi CPNS 2024, Selain Tenaga Pengajar

Pengajuan permohonan pembuatan surat catatan bebas aktivitas kriminal ini bisa dimulai dengan menyediakan dokumen yang disyaratkan serta mengisi formulir yang telh disediakan di setiap kantor polisi yang dituju.

Selain itu, surat SKCK juga bisa diakses secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah tertera sesuai urutan.

Syarat membuat SKCK Secara Online dan Manual

Masih dari skck.polri.go.id, pembuatan SKCK harus merujuk pada harus tempat pemohon mengajukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

Perlu diperhatikan bahwa pembuatan SKCK disetiap kantor kepolisian berbeda-beda.

Untuk itu dalam artikel, TribunPriangan.com telah merangkumnya sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan para peserta CPNS dalam menyiapkan persyaratan terutama SKCK.

Baca juga: Ternyata Ini Cara yang Benar Isi Data saat Akan Daftar CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id

Syarat dan tata cara pembuatan SKCK secara online

Layanan SKCK semakin dipermudah dan bisa diurus secara online dan tidak perlu mengantre di kantor Polisi.

Hal ini dapat mempermudah pemohon untuk mendapatkan SKCK.

Syarat membuat SKCK online pun tak jauh beda dari syarat SKCK di kantor polisi.

Untuk membuat SKCK secara online, penting untuk memerhatikan beberapa berkas administratif yang dibutuhkan.

Pemohon cukup memindai berkas yang diperlukan.

Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000, yang bisa dilakukan di loket Polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

Baca juga: CPNS 2024: Terobosan Baru BKN, Gugur di 2023 Tak Diperuntukan Ikut SKD Lagi Tahun Ini, Benarkah?

Adapun berkas yang diperlukan untuk pendaftaran SKCK online sebagai berikut :

1. KTP asli/tanda pengenal lainnya.

2. Kartu Keluarga asli.

3. Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir.

4. Scan foto diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).

5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk membuat kartu sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapat melalui polres setempat melalui surat rekomendasi dari polsek setempat.

Baca juga: BEGINI Cara Cek Formasi CPNS 2024 Secara Online, Berebut Kuota 690.822 Formasi

Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu sidik jari sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.

2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1lembar.

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya) Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK.

Baca juga: Siap-siap, Seleksi CPNS 2024 Resmi Buka Sebanyak 690.822 Formasi untuk Lulusan Fresh Graduate

Berdasarkan prosedur di laman situs skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.

2. Pilih menu "Form Pendaftaran" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada pula kolom rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak punya, bisa dilewati.

10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.

12. Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju. Batas pengambilan SKCK adalah tiga hari.

Baca juga: RESMI, Ternyata Nilai Ambang Batas Pasing Grade CPNS 2024 Dinaikan KemenPANRB, Segini Prediksinya

Syarat dan tata cara pembuatan SKCK secara Manual

1. Pembuatan SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Pembuatan SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Syarat membuat SKCK di PolsekFotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Itu dia sederet persyaratan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS pada September 2024 mendatang.

Baca juga: CPNS 2024 Mulai Bulan Mei, Sebagaian Besar Bakal Ditarik ke IKN, Ini Update Tahapan Pelaksanaanya

CPNS 2024

Adapun diketahui, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan segera dimulai pada bulan April tahun ini.

Berikut cara membuat SKCK untuk berkas pendaftaran CPNS Anda.

Jadwal pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai pada April 2024

Pemerintah juga akan mulai melakukan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) telah mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK akan berlangsung selama tiga periode.

Selanjutnya, pendaftaran CPNS 2024 akan dilakukan dalam tiga periode.

Meskipun akan ada tiga periode pendaftaran, calon peserta hanya dapat mendaftar pada satu periode pendaftaran.

Hal ini dikarenakan sistem portal pendaftaran CASN 2024 hanya akan mencatat pelamar dengan NIK yang sudah terdaftar.

Baca juga: KemenPANRB Menaikan Passing Grade CPNS 2024 Secara Resmi, Segini Besarannya

Sementara itu, persyaratan umum CPNS 2024 sama dengan seleksi tahun sebelumnya.

Untuk tenaga kerja yang dibutuhkan pada tahun 2024, pemerintah menyiapkan 2,3 juta lowongan.

Jika dirinci lebih dalam, 690.822 formasi CPNS 2024 diperuntukkan bagi fresh graduate atau pegawai baru.

Sementara itu, ada 1.605.694 formasi PPPK. Ini tentu menjadi peluang besar bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS 2024.

Mengingat masa pendaftaran CPNS 2024 sudah dimulai, ada baiknya Anda mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pendaftaran.(*)

Baca Berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved