CPNS dan BUMN Dibuka Barengan, Mana yang Lebih Menguntungkan dari Segi Pendapatan Setiap Bulan?

CPNS dan BUMN Dibuka Barengan, Mana yang Lebih Menguntungkan dari Segi Pendapatan Setiap Bulan?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
CPNS dan BUMN Dibuka Barengan, Mana yang Lebih Menguntungkan dari Segi Gaji? 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Rekrutmen bersam Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  dijadwal buka pendaftaran beriringan, pada tahun 2024.

Hal ini menjadi kabar baik bagi mereka para pejuang status pekerjaan yang layak ditanah air sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.

Namun jadwal pembukaan pendaftaran yang beriringan juga menimbulkan dilema ditengah para peserta.

Baca juga: CPNS Dibuka Bulan Mei, Ini Berkas yang Sudah Harus Siap Sebelum War Pendaftaran

Pasalnya hal ini menjadi pertimbangan yang harus matang dipikirkan agar bisa sesuai dengan kebutuhan para pelamar.

Meski demikian kedua program tahunan pemerintah tersebut masih bisa dibandingkan sesuai kriteria juga hasil yang didapatkan para pegawainya.

Baca juga: 7 Dokumen Ini Perlu Disiapkan untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Berikut Link Pendaftarannya

Sebagai perbandingan, TribunPriangan.com ingin memberikan sedikit ulasan mengenai perbedaan pendapatan atau gaji dari kedua loker (Lowongan Kerja) pemerintah tersebut.

Gaji CPNS

Berikut daftar gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: HORE! Calon Peserta CPNS 2024 Bisa Gunakan Hasil Nilai SKD CPNS 2023, Begini Caranya

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Baca juga: 5 Instansi BUMN dan Pemerintah yang Masih Buka Kuota Mudik Gratis Lebaran 2024

Gaji PPPK 

Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru 2024. Gaji PPPK 2024 yang naik 8 persen.

Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved