Kamis, 23 April 2026

CPNS 2023

Dilakukan Serempak, Bolehkah Pelamar Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan? Ini Penjelasan KemenpanRB

Perekrutan Dilakukan Serempak, Bolehkah Pelamar Daftra CPNS dan PPPK Bersamaan?, Ini Penjelasan KemenpanRB

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi seleksi CASN.(Dok. Kominfotik Jakarta Utara) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah menetapkan tanggal resmi pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serempak.

Adapun, tanggal yang telah ditetapkan jatuh pada 17 September 2023 mendatang.

Sedangkan, pengumuman seleksi CASN 2023 untuk CPNS dan PPPK akan dilakukan mulai 16 sampai 30 September 2023.

Mengutip Kompas.com, informasi tersebut disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) berdasarkan Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Pada tahun ini, rekrutmen CASN akan dilakukan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Sudah Sampai Mana Persiapan Seleksi CPNS 2023? Intip Tips Manjur Lolos Seleksi Jangan Skip Hal Ini

Kedua lowongan perkejaan di ranah kepemerintahan tersebut, diketahui akan dilaksanakan secara bercsamaan secara nasional.

Dalam hal ini pemerintah memberikan peluang bagi putra dan putri Indonesia untuk mencoba keberuntungan pada lowongan kepemerintahan tersebut.

Namun, timbul pertanyaan ditengah para peserta, apakah boleh satu orang dengan identitas sama mendaftar pada kedua tersebut?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan bahwa peserta CASN 2023 tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.

"Memilih sis ndak boleh dua-duanya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Peserta yang ingin mendaftar ke seleksi CASN 2023, kata Averrouce, harus mengikuti syarat pendaftarannya.

Syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: 5 Instansi Negara Buka Lowongan CPNS 2023, Ada Kejaksaan-KemenPUPR, Ayo Siapkan Berkasmu!

Sementara syarat pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 tentang Manajemen PPPK.

Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK, namun keduanya memiliki sejumlah perbedaan.

Dari perbedaan ini, dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk memilih posisi saat mendaftar seleksi CASN 2023.

Sumber: Kompas
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved