CPNS 2023
Tenaga Honorer InI Dilarang Diangkat Jadi ASN Berdasarkan UU ASN 2023, Siapa Saja?
Honorer Ini Resmi Dilarang Pengangkatan oleh Komisi II DPR dan KemenPAN-RB di UU ASN 2023, Siapa?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Meskipun telah dilarang dalam UU ASN 2023, ternyata pengangkatan tenaga honorer baru diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Baca juga: 3 Skema Pengangkatan Honorer Jadi ASN di 2024, Siap-siap Berstatus PPPK
Mengutip laman instagram resmi @dpr_ri, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap bahwa Pemda juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
Larangan pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN yang kosong telah berlaku sejak bulan September 2023 lalu.
Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.
Pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak.
Sekedar informasi, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan menurut amanat dalam UU ASN 2023.
Baca berita TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS
CPNS 2023
CPNS 2024
pengangkatan tenaga honorer
KemenpanRB
UU ASN 2023
Komisi II DPR RI
tenaga honorer
TERNYATA Segini Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 yang Diterbitkan BKN, Cek di Sini! |
![]() |
---|
10 Instansi Ini Paling Banyak Peminat saat Seleksi CPNS 2023, Buat Rujukan Pendaftaran CPNS 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Dialokasikan untuk Tenaga Pendidik, Kesehatan, dan Teknis |
![]() |
---|
9 Instansi Pusat Ini Buka Formasi CPNS 2024 Buat Lulusan SMA/SMK, Ada Instansi Pilihanmu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.