CPNS 2023

Tenaga Honorer InI Dilarang Diangkat Jadi ASN Berdasarkan UU ASN 2023, Siapa Saja?

Honorer Ini Resmi Dilarang Pengangkatan oleh Komisi II DPR dan KemenPAN-RB di UU ASN 2023, Siapa?

Kompas.com
Tenaga Honorer InI Dilarang Diangkat Jadi ASN Berdasarkan UU ASN 2023, Siapa Saja? 

Meskipun telah dilarang dalam UU ASN 2023, ternyata pengangkatan tenaga honorer baru diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca juga: 3 Skema Pengangkatan Honorer Jadi ASN di 2024, Siap-siap Berstatus PPPK

Mengutip laman instagram resmi @dpr_ri, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap bahwa Pemda juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN yang kosong telah berlaku sejak bulan September 2023 lalu.

Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.

Pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak.

Sekedar informasi, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan menurut amanat dalam UU ASN 2023.

Baca berita TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved