Ramadhan 2024
Persiapan Puasa, Bagaimana Hukum Mengorek Hidung dan Teling Sering Dilakukan
Persiapan Puasa, Bagaimana Hukum Mengorek Hidung dan Teling Sering Dilakukan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Meski demikian, para ulama memiliki pendapat yang berbeda, sebab beberapa di antaranya menyatakan membersihkan telinga dengan cotton bud saat puasa dapat membatalkan ibadah puasa karena dianggap menjangkau rongga dalam telinga, akibatnya benda masuk ke dalam rongga tersebut.
Baca juga: Ini Hukuman Bagi Suami-Istri yang Bersetubuh di Siang Hari saat Puasa Ramadhan
Selain itu, dalam buku Fiqih Praktis Puasa yang ditulis oleh Buya Yahya, memasukkan sesuatu ke dalam telinga melebihi dari bagian yang dijangkau jemari, baik itu menggunakan cotton bud maupun air maka dapat membatalkan puasa. Hal tersebut didasarkan dari mayoritas pendapat ulama.
Sementara itu, Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i berpandangan memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa.
Deretan Perkara yang Tidak Membatalkan Puasa
Selain perkara mengorek hidung dan telinga tersebut, terdapat beberapa hukum yang juga sering muncul, sebagai pertanyaan di masyarakat, diantaranya sebagai berikut:
Baca juga: Batalkah Puasa Seseorang Jika Mengalami Peradangan hingga Gusi Berdarah? Begini Penjelasannya
1. Berbekam
Berbekam atau hijamah adalah salah satu bentuk pengobatan untuk mengeluarkan penyakit seseorang dengan cara diambil darahnya. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa, ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ahmad.
2. Kumur dan Istinsyak
Perkara lainnya ialah kumur dan istinsyak. Berkumur ialah kegiatan memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali, sementara istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali.
Kedua hal tersebut boleh dilakukan meskipun bukan untuk keperluan berwudhu. Namun, perlu diingat jangan sampai air tertelan atau masuk ke dalam tubuh.
3. Mandi dan Berenang
Mandi dan berenang tidak termasuk ke dalam perkara yang membatalkan puasa. Begitu juga dengan memakai pakaian yang dibasahi agar dingin.
Baca juga: Tahan! Jangan Sampai Lakukan Hal Ini di Siang Hari Jika tak Mau Puasa Batal dan Kena Denda
4. Keluar Mani dengan Sendirinya
Perkara lainnya yaitu keluar mani dengan sendirinya. Ketika seseorang tidur dalam keadaan berpuasa, kemudian ia bermimpi yang mengakibatkan maninya keluar maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
Tetapi, apabila hal tersebut dilakukan secara sengaja untuk membangkitkan birahinya, baik melalui imajinasi atau melihat serta mendengar hal-hal yang memicu timbulnya nafsu hingga mengakibatkan maninya keluar, maka puasanya batal.
5. Bersiwak
Bersiwak sama halnya dengan membersihkan gigi. Perkara tersebut tidak membatalkan puasa, tetapi menurut Imam Syafi'i hukum bersiwak makruh apabila telah lewat waktu Dzuhur hingga sore hari.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-mengorek-telinga.jpg)