Ramadan 2024
Simak Hadist Pengecualian dalam Ibadah Puasa untuk Orang yang Kehilangan Akal
Berikut hukum berpuasa untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja, apakah puasanya sah atau harus mengqadha di lain hari?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tak terasa, bulan Ramadan sebentar lagi akan tiba, mempersiapkan umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa yang penuh pahala.
Sebagaimana yang diungkapkan dalam Al-quran, Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa," (QS Al-Baqarah: 183).
Dalam melaksanakan ibadah puasa, umat Islam diingatkan untuk memenuhi syarat-syarat wajib puasa. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka kewajiban berpuasa tidak berlaku.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kondisi akal dan kesehatan.
Baca juga: Apa Hukum Memperlihatkan Aurat saat Puasa Ramadan? Sahkah Puasanya?
Namun, bagaimana jika seseorang kehilangan akalnya? Apakah orang yang kehilangan akal masih diperbolehkan untuk berpuasa?
Menanggapi pertanyaan tersebut, terdapat beberapa pengecualian di mana seseorang tidak diwajibkan untuk berpuasa jika tidak memenuhi syarat wajib puasa.
Salah satunya adalah orang yang kehilangan akal sehat.
Orang yang mengalami kehilangan akal atau kondisi gila tidak diwajibkan untuk berpuasa. Kondisi ini karena mereka dianggap tidak memiliki kemampuan pikiran yang normal, sehingga tidak ada kewajiban berpuasa Ramadan bagi mereka.
Bahkan, jika mereka tetap berpuasa, ibadah tersebut dianggap tidak sah.
Baca juga: Apa Hukum dan Denda Bersetubuh di Siang Hari saat Berpuasa? Ini Penjelasan Hadits
Rasulullah SAW dalam haditsnya juga telah menjelaskan hal serupa,
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: "Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun," (HR Abu Daud dan Ahmad).
Dalam kategori ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang disengaja dan tidak disengaja.
Orang yang hilang akal yang disengaja jika berpuasa maka hal ini tidak dihitung sah dan wajib mengqadha atau mengganti.
Sementara untuk yang tidak disengaja, mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha.
Baca juga: Apa Hukumnya Jika Makan dan Minum Tak Sengaja Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya?
Adapun pendapat lain dari mazhab Syafi'i menyatakan bahwa jika seseorang yang sebelumnya kehilangan akal menjadi waras pada tengah hari, ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasa yang terlewat pada hari-hari sebelumnya.
Namun, dalam kasus orang yang kehilangan akal, mereka tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa yang terlewat, terutama jika keadaannya menjadi gila disebabkan oleh ulahnya sendiri, misalnya karena mengonsumsi zat-zat tertentu yang menyebabkan gangguan mental. Wallahualam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.