Ramadan 2024
Simak Hadist Pengecualian dalam Ibadah Puasa untuk Orang yang Kehilangan Akal
Berikut hukum berpuasa untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja, apakah puasanya sah atau harus mengqadha di lain hari?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Sementara untuk yang tidak disengaja, mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha.
Baca juga: Apa Hukumnya Jika Makan dan Minum Tak Sengaja Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya?
Adapun pendapat lain dari mazhab Syafi'i menyatakan bahwa jika seseorang yang sebelumnya kehilangan akal menjadi waras pada tengah hari, ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasa yang terlewat pada hari-hari sebelumnya.
Namun, dalam kasus orang yang kehilangan akal, mereka tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa yang terlewat, terutama jika keadaannya menjadi gila disebabkan oleh ulahnya sendiri, misalnya karena mengonsumsi zat-zat tertentu yang menyebabkan gangguan mental. Wallahualam. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.