Ramadhan 2024

Apakah Hukum Jika Merokok Saat Berpusa di Bulan Suci Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Berikut Ini Dia Hukum Jika Merokok Saat Berpusa di Bulan Suci Ramadhan

Kompas.com
Apakah Hukum Jika Merokok Saat Berpusa di Bulan Suci Ramadhan? (Shutterstock/Yuliya Alekseeva) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, bulan Ramadhan adalah bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh umat muslim.

Yang mana, di bulan Ramadhan ini adalah bulan yang suci yang mana Allah SWT menurunkan banyak keberkahan dan melipatgandakan pahala.

Tak salah jika umat Islam berlomba-lomba mengerjakan berbagai ibadah khusus untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'alaa.

Perintah mengenai puasa ini pun sudah jelas tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Baca juga: Yuk Hitung Mundur, Berapa Hari Lagi Umat Muslim akan Menjalankan Ibadah Puasa 2024

Puasa di bulan suci Ramadhan juga termasuk ke dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.

Namun, bagi sebagian orang masih ada yang belum tau atau lupa tentang larangan yang tak boleh dilakukan terlebih dahulu saat puasa, salah satunya adalah merokok.

Lantas, bagaimana hukum merokok ketika puasa Ramadhan?

Baca juga: 15 Ucapan Penuh Doa dan Menenangkan Hati dalam Menyambut Ramadhan 2024/1445 H

Bahkan mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi’I, mengharamkan aktivitas merokok ketika berpuasa.

Alasannya adalah, secara subtansinya merokok itu disamakan dengan makan atau minum sehingga ia menjadi faktor yang dapat membatalkan puasa.

Seperti dikutip dari laman Kompas.tv dan dari buku Batalkah Puasa Saya? Karya Muhammad Saiyid Khaidir Lc, M.Ag yang menjelaskan tentang hal-hal di masyarakat yang kerap disalahpami terkait aktivitas puasa Ramadan, salah satunya adalah merokok yang dapat membatalkan puasa di Ramadhan.

Secara istilah hukum, merokok itu sering diistilahkan dengan syurbu ad-dukhan atau bisa dimaknai dengan minum asap.

Baca juga: 3 Tips Dekorasi Rumah Sederhana Sambut Bulan Suci Ramadhan 2024

Asap rokok itu sendiri bagian dari ‘ain (benda) yang jika sengaja dimasukkan ke rongga (dalam hal ini adalah mulut atau hidung) maka puasa orang yang melakukannya menjadi batal.

Muhammad Saiyid Khaidir dalam buku tersebut mengutip Syaikh Sulaiman Al-Ujaili dalam kitab Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, jilid 2, hal. 317, berbunyi begini:

“Dan termasuk dari ‘ain (benda yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dirinci;. jika asap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (kuat),” dalam keterangan kitab tersebut.

Baca juga: Kumpulan Doa Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024 dari Ustadz Adi Hidayat, Beserta Waktu Pengamalannya

Syekh Nawawi al-Bantani, yang merupakan salah seorang ulama asli Indonesia juga menuliskan terkait keharaman merokok ini dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, berikut: Darul Fikr, jilid 1, hal. 187.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved