Penerima Rp 1,5 M Ganti Rugi Tol Getaci di Garut Harus Setor Rp 97 Juta
Penerima Rp 1,5 M Ganti Rugi Tol Getaci di Garut Harus Setor Rp 97 Juta
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Penerima uang ganti rugi (UGR) Tol Getaci sebesar Rp 1,5 miliar di Kabupaten Garut harus setor 2,5 persen ke pihak desa atau sebesar Rp 97 juta.
Hal tersebut menimbulkan pembebasan lahan Tol Getaci tuai masalah di Garut. Terjadi dugaan pungli oleh oknum desa.
Kejadiannya menimpa warga Desa Margacinta, Kecamatan Leuwi goong, Kabupaten Garut, berinisial ENJ, yang merupakan penerima uang ganti rugi (UGR) proyek pembangunan jalan tol penghubung Gedebage-Tasik-Cilacap atau Tol Getaci, menjadi korban aksi pungutan liar atau pungli saat menerima UGR.
Dari keterangan, dia bersama penerima UGR Tol Getaci lain di desanya harus membayar 2,5 persen dari total yang didapat penerima.
"2,5 persen itu diminta atau harus disetor ke pihak desa. Saya menerima ganti rugi Tol Getaci Rp 1,5 miliar, sehingga saya harus setor Rp 97 juta," ujarnya kepada awak media di Garut, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: 28 Desa dan 6 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terpangkas Tol Getaci, Cek List Desanya
Baca juga: 9 Desa dan 1 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran Terpangkas Tol Getaci, Cek List Desanya
Ia mengatakan, aksi pungli UGR Tol Getaci tersebut sudah dilaporkannya ke Polres Garut beberapa waktu lalu.
Ia meminta Polres Garut turun langsung dan memeriksa kejadian pungli UGR Tol Getaci tersebut lantaran cukup memberatkan para penerima.
"Kami mohon pihak kepolisian mengkaji dan memproses pungli UGR Tol Getaci di Desa Margacinta, karena ini meresahkan dan membuat miris kami semua," ungkapnya.
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Ajidin, mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim khusus untuk memeriksa peristiwa aksi pungli UGR Tol Getaci ini.
Barnas mengakui bahwa dirinya baru mengetahui adanya aksi pungli dalam proyek Tol Getaci di Garut.
"Saya akan coba menggali sejauh mana hal itu terjadi, dan kalau betul bakal ada penindakkan," ucap Barnas saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (28/2/2024).
Dia meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya pungli UGR dari Tol Getaci segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya juga akan menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan Polres Garut terkait warga yang sudah melaporkan kejadian pungli UGR Tol Getaci itu.
"Kalau laporan sudah masuk, pasti saya diberitahu. Untuk selanjutnya melakukan penanganan secara cepat dan tepat terkait permasalahan yang disampaikan," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.