Rencana Prabowo Jadi Jenderal, TB Hasanuddin Sebut Tak Ada Lagi Kenaikan Pangkat Kehormatan
Rencana Prabowo Jadi Jenderal, TB Hasanuddin Sebut Tak Ada Lagi Kenaikan Pangkat Kehormatan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Rencana Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan 'pangkat kehormatan' sebagai Jenderal (HOR) untuk Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI pada Rabu (28/2/2024) disoal Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan itu menilai bahwa saat ini, tidak ada lagi istilah 'pangkat kehormatan' seperti di zaman orde baru.
Bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai Undang-undang, diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin kepada TribunJabar.id, dihubungi dari Sumedang, Selasa (27/2/2024) malam.
Dia menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27. Yaitu:
1. Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan' (Ayat 1)
2. Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (Ayat 2a)
3. Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
4. Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (Ayat 2c)
5. Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (Ayat 3)
"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin.
Hasanuddin mengungkapkan untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
Daftar Nama 52 Perwira Polisi yang Menjadi Tim Transformasi Reformasi Polri Bentukan Kapolri Listyo |
![]() |
---|
Besaran Gaji Guru dan TNI/Polri Setelah Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
SOSOK Djamari Chaniago yang Dilantik Prabowo Jadi Menko Polkam, Pernah Jadi Pangdam III/Siliwangi |
![]() |
---|
SOSOK Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Asal Indramayu yang Pernah Jadi Kapolres Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.