Menag Rilis Aturan Nikah Baru tahun 2024: KUA Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama Tak Hanya Islam
Menag Rilis Aturan Nikah Baru tahun 2024: KUA Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama Tak Hanya Islam
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) tengah merancang satu sistem aturan baru yang baru akan diterapkan pada tahun 2024.
Dimana dalam rencana tersebut memuat aturan baru untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat untuk melangsungkannya pernikahan dari semua jenis agama yang ada di tanah air.
Hal ini didampaikan langsung Mentri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterang resmi yang dirilis pada laman Kemenag pada Jumat (23/2/2024) lalu.
Yaqut mengungkapkan pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag. selain dari pada agama mayoritas yakni Muslim.
Baca juga: Viral ! Nikah Massal Santri Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari Ciamis dengan Konsep Pilpres
"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," terang Yaqut.
Adanya aturan baru tersebut Menurut Yaqut, sebagai tanda toleransi beragama yang merupakan identitas negara Indonesia.
Kantor Urusan Agama merupakan instansi terkecil dari Kemenag yang berada di tingkat kecamatan, yang bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten, terutama di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
Menag bergharap, ide untuk mengembangkan fungsi KUA tersebut sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam tersebut, dapat membuat data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi.
Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Tanggapi Arahan Presiden soal ASN Dilarang Bukber: Semestinya Diikuti
Bukan bukan hanya tempat pencatatan pernikahan, aula-aula di KUA juga diharapkan dapat digunakan menjadi tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya," tutur Yaqut.
"Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," imbuhnya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujar Kamaruddin.
Pihaknya, tambah Kamaruddin, akan menyulap KUA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," paparnya.
Baca juga: Ternyata Begini Aturan Baru Kemenag soal Bimbingan Pernikahan yang Berlaku Tahun Depan
Proses Nikah Tidak akan Dipungut Biaya
Mengutip Kompas.com, pasangan yang malangsungkan pernikahan di KUA akan dibebaskan dari biaya apa pun alias gratis.
Namun, dengan syarat harus dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat.
Sebaliknya, jika akad nikah dan pencatatan pernikahan digelar di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP.
Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk umat non-Islam di Kantor Pencatatan Sipil, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (25/11/2021), Pencatatan nikah tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan, yaitu 60 hari.
Diolah dari Kompas.com
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.