Menag Rilis Aturan Nikah Baru tahun 2024: KUA Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama Tak Hanya Islam

Menag Rilis Aturan Nikah Baru tahun 2024: KUA Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama Tak Hanya Islam

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (DOK. KEMENAG) 

Proses Nikah Tidak akan Dipungut Biaya

Mengutip Kompas.com, pasangan yang malangsungkan pernikahan di KUA akan dibebaskan dari biaya apa pun alias gratis.

Namun, dengan syarat harus dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat.

Sebaliknya, jika akad nikah dan pencatatan pernikahan digelar di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP.

Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk umat non-Islam di Kantor Pencatatan Sipil, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (25/11/2021), Pencatatan nikah tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan, yaitu 60 hari.

Diolah dari Kompas.com

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved