Pemilu 2024
TERNYATA Begini Cara Lihat Hasil Suara Legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 Secara Mandiri
Ternyata Ini Cara Melihat dan Menghitung Hasil Perhitungan Suara Legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 Secara Mandiri
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Cara menghitung kursi kedua.
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pemilu 2024, Kapan KPU akan Umumkan Hasil Resmi Pilpres?
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Baca juga: Seorang Anggota KPPS di KBB Meninggal Dunia Setelah Bertugas Pada Pemilu 2024, Kesehatan Terus Turun
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
| Pemilu 2024: PDIP Surati KPU Soal Penolakan Sistem Sirekap Sebagai Komponen Perhitungan Suara |
|
|---|
| HASIL Perolehan Suara Pasangan Artis yang Kompak Nyaleg Pemilu 2024, Ada Uya Kuya dan Astrid Kuya |
|
|---|
| Siap Lapang Dada, Ini Daftar Caleg Selebriti yang Diprediksi Tak Lolos ke Senayan di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Update Perolehan Suara Pasangan Selebriti yang Nyaleg Pemilu 2024, Ada Ahmad Dhani-Jihan Fahira |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/hasil-suara.jpg)