Pemilu 2024

Siap Lapang Dada, Ini Daftar Caleg Selebriti yang Diprediksi Tak Lolos ke Senayan di Pemilu 2024

Siap Lapang Dada, Ini Daftar Caleg Selebriti yang Diprediksi Tak Lolos ke Senayan di Pemilu 2024

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Deretan Selebriti yang Adu Nasib di Pemilu 2024 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Persaingan calon legislatif (Caleg) demi melanggeng ke Senayan, masih terus berjalan hingga detik ini.

Pasalnya, kompetesi perolehan suara melalui daerah pilihan (Dapil) daerah Provinsi ini masih dalam tahap perhitungan secara menyeluruh oleh KPU.

Diketahui sederet selebriti juga ikut mengadu nasib dalam kopetisi perebutan kurisi perwakilan rakyat di parlemen tersebut.

Bahkan Pemilu 2024 kali ini, diramaikan dengan banyaknya publik figur yang berusia muda.

Seperti yang diketahui, fenomena artis "nyaleg" pun seolah menjadi ajang 5 tahunan yang tak ingin dilewatkan.

Berbagai upaya pun dilakukan oleh para artis ini demi mendapatkan kesempatan untuk melenggang ke Senayan.

Sayangnya, persaingan ketat harus dilalui terlebih lagi banyak para petahana dan politisi senior yang kembali berkompetisi merebut kursi wakil rakyat.

Dari banyaknya artis dan publik figur yang nyaleg di pemilu tahun ini, beberapa dari mereka harus siap-siap gigit jari karena perolehan suara yang tidak memenuhi syarat sehingga diprediksi gagal melenggang ke Senayan.

Lantas siapa sajakah mereka?

Seperti yang diberitakan sebelumnnya, hingga Rabu (21/2/2024) data yang masuk melalui Sirekap KPU mengenai pemilihan legislatif (Pileg) 2024, telah mencapai 490,780 dari 823,236 perolehan yang dikumpulkan dari pemungutan suara (TPS) atau setara dengan 59.62 persen.

Sementara itu KPU menyatakan data perolehan sementara yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil perhitungan suara.

Sebab perhitungan suara secara resmi masih akan tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi perjenjang dari tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, hingga pusat, lengkap dengan penandatanganan berita acara pada setiap tigkatannya.

Itu artinya, sama saja dengan hasil perhitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real cound) yang tetap akan dilakukan melalui rekapitulasi bertahap dari tingkat-tingkat yang telah disebutkan tersebut.

Sekedar infromasi, dimana sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU sendiri hanya mempunyai masa tenggang waktu hingga tanggal 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Nasional atau paling lambat sudah harus diumumkan pada 20 Maret 2024.

Setelah itu, penetapan hasil Pemilu akan resmi ditetapkan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved