Pemilu 2024

Pemilu 2024: PDIP Surati KPU Soal Penolakan Sistem Sirekap Sebagai Komponen Perhitungan Suara

Pemilu 2024 : PDIP Surati KPU Terkait Penolakan Penggunaan Laman Sirekap Sebagai Komponen Perhitungan Suara

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
PDIP Surati KPU Terkait Penolakan Penggunaan Laman Sirekap Sebagai Komponen Perhitungan Suara (Istimewa) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penggunaan fasilitas Komisis Pemilihan Umum (KPU) berupa Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) masih menyimpan banyak problema di kalangan masyarakat Indonesia.

Banyak yang masih kurang yakin dengan jalannya demokrasi dengan menitik beratkan pada sistem tersebut sebagai komponen perhitungan suara pada Pemilu 2024.

Teranyar, pihak yang juga ikut menetang adanya penggunaan Sirekap dalam perhitungan Pemilu 2024, adalah salah satu kandidat peserta dalam pemilihan tahun ini yakni PDI.

PDI diketahui menolak adanya sistem KPU tersebut yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 20 Februari 2024 yang ditujukan pada Komisi Pemilihan Umum.

Baca juga: PREDIKSI HASIL Perolehan Suara dari 9 Partai yang Gagal Lolos ke Parlemen Didominasi Partai Baru

PDI Perjuangan dengan keras juga menolak penundaan rekapitulasi suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.

Dalam surat yang ditandatangani Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tersebut, PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena membuka celah kecurangan melanggar kepastian hukum, efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu 2024.

Terkait Sirekap, Komisioner KPU Betty Epsilon Idrus menjelaskan perbaikan dan sinkronisasi data dilakukan setiap hari.

Baca juga: Hasil Penghitungan Sirekap KPU Pileg 2024 Sentuh 59 Persen, PDIP Tertinggi Disusul Golkar-Gerindra

Dengan adanya proses perbaikan secara paralel yang dilakukan setiap hari, baik dari suara untuk pilpres maupun pileg perubahan pun tak dapat dihindari.

Sempat Viral Pergunakan Alibaba di Luar Negeri oleh Komunitas Cyberity

Sirekap menjadi topik hangat yang dibicarakan warga RI di internet.

Pasalnya Sirekap menjadi trending topic di aplikasi X (Twitter) beberapa hari kemarin.

Terdapat lebih dari 102.000 unggahan membahas soal aplikasi yang dikembangkan KPU tersebut.

Warganet sediri berfokus pada adanya perbedaan penjumlahan suara melalui formulir C1 dengan data tabulasi pada sistem sirekap-web.kpu.go.id dan pemilu2024.kupu.go.id.

Menanggapi adanya kejanggalan tersebut, Ketua Cyberity Arif Kurniawan bersama timnya lantas membuat riset dan investigasi pada dua situs yang dimiliki oleh KPU itu.

Hasilnya terdapat sejumlah hal menarik terkait masalah dalam sistem IT KPU ini.

Berikut beberapa kejanggalan yang ditemukan tim Cyberity pada sejumlah masalah dalam situs dan sistem IT KPU

Dari hasil penelusuran Cyberity, Arif mengatakan server KPU ternyata berada di luar Indonesia.

"Sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di RRC, Perancis dan Singapura," kata dia.

Baca juga: UPDATE Sirekap Pileg KPU 2024 Data 59 Persen: PDI Perjuangan Memimpin dengan Perolehan 17,01 Persen

Dengan penggunaan server itu, Arif menilai, ada celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id. yang juga mengakibatkan ketidakstabilan aplikasi Sirekap.

"Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya," kata dia.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), data seluruh masyarakat Indonesia harusnya berada di Indonesia.

"Karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia itu ada aturannya di Pasal 20 PP Nomor 71/2019," kata Arif.

Senada dengan Arif, Roy Suryo menjelaskan Alibaba hosting umumnya dipakai perusahaan swasta untuk e-commerce.

"Jadi data-data penting pemilu kita akan campur dengan jutaan data lain dan ini berisiko bocor. Atau kalau ada gangguan server, maka data pemilu jadi terganggu," ujar dia.

Arif mengatakan kejanggalan-kejanggalan pada sistem IT KPU sebetulnya sudah terjadi sejak lama, seperti pada kasus bocornya data pemilih dari situs KPU pada 2023.

"Ratusan juta informasi WNI bocor di publik internasional. Hingga saat ini, kasus itu dibiarkan menguap. Entah kenapa, saya juga bingung. Seakan data manusia Indonesia itu tidak berarti apa-apa di mata pemerintah yang harusnya melindungi mereka," kata Arif.

Menurtunya, hal ini justru terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Perolehan Suara Caleg Tasikmalaya di Sirekap Turun, Riko Restu Wijaya: Perhitungan KPU Membingungkan

Hingga saat ini, dia menilai KPU belum menunjukkan niat untuk memperbaiki sistem IT.

"iya (berniat memperbaiki), ada audit keamanan IT, coba publikasikan hasil audit itu. Tapi ternyata tetap tidak ada audit keamanan IT itu," ujar Arif.

Adapun disisi lain, KPU sebelumnya telah mengklarifikasi temuan kejanggalan tersebut, dan mengakui terdapat kesalahan akibat ketidaksempurnaan pembacaan Optical Character Recognition atau OCR dokumen C1 yang diunggah melalui Sirekap.

Kesalahan itu terjadi di 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, kata Arif, belum ada hasil audit keamanan sistem yang diperlihatkan oleh KPU.

Bahkan juga, tidak ada hasil audit perlindungan data warga setelah kejadian kebocoran data DPT yang terjadi pada 223.

"Kami meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Arif.

Baca juga: VIRAL Cybercity Ungkap Sirekap Pemilu 2024 Pakai Alibaba Cloud yang Berlokasi di Luar Indonesia

Tentang Sirekap

Sirekap merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Rekapitulasi.

Menurut keterangan di toko aplikasi Google Play Store, aplikasi Sirekap berfungsi untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.

Sistem Sirekap akan merekam data otentik dokumen C.

Hasil di TPS, sehingga meminimalisir kesalahan pemasukan data (entry data), mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Selain dalam bentuk aplikasi mobile, Sirekap juga bisa diakses melalui web.

Namun, pihak yang bisa masuk atau login di Sirekap versi web hanya anggota KPU dan Badan Adhoc.

Cara kerja Sirekap menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR).

Keduanya berdasarkan pada pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). (*)

Simak berita-berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved