Perolehan Suara Caleg Tasikmalaya di Sirekap Turun, Riko Restu Wijaya: Perhitungan KPU Membingungkan
Perolehan Suara Caleg Tasikmalaya di Sirekap Turun, Riko Restu Wijaya: Perhitungan KPU Membingungkan
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Hasil Penghitungan Suara untuk DPRD Kota Tasikmalaya, caleg muda dari PPP, Riko Restu Wijaya, diketahui mengalahkan jumlah perolehan suara H Aslim SH MSi, Ketua DPRD petahana yang merupakan caleg dari Partai Gerindra.
Sebelumnya, berdasarkan data real count KPU di laman pemilu2024.kpu.go.id, hingga Senin 19 Februari 2024 pukul 17.00 WIB dengan suara yang masuk berasal dari 374 TPS atau 69,13 persen dari total 541 TPS, Riko Restu Wijaya sudah mengumpulkan suara terbanyak di Dapil 1 dengan perolehan 1.616 suara.
Akan tetapi, pada Selasa 20 Februari 2024 pukul 00.00 WIB dengan suara yang masuk berasal dari 376 TPS atau 69,50 persen dari total 541 TPS, perolehan suara Riko Restu Wijaya justru malah turun menjadi 1.513.
Riko Restu Wijaya sendiri menanggapi, bahwa hasil perhitungan sistem KPU membingungkan.
“Hasil daripada perhitungan sistem KPU itu kalau menurut saya membingungkan. Kalau saya, sebagai calon legislatif, mengacu pada formulir C1 yang ada di tiap-tiap TPS,” ungkapnya kepada TribunPriangan.com saat dihubungi pada Selasa (20/2/2024).
Riko juga mengungkap bahwa pihaknya menghiraukan hasil perhitungan KPU.
“Kalau hitungan yang ada di KPU kami hiraukan, karena memang tidak sesuai dengan yang ada di lapangan,” tudingnya.
Tak hanya perolehan suara caleg, Riko juga mengambil contoh perolehan suara partai politik yang ikut berkontestasi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Ada juga dari PSI, waktu awal-awal kan ada perolehan suara sampai 800 sekian, kemudian ‘kan hasilnya menurun. Mungkin itu kesalahan teknis dari KPPS di tempatnya, karena itu langsung direkap ‘kan tanpa validasi data yang ada. Kalau menurut saya begitu, jadi jangan mengacu ke sana sih (red: Sirekap KPU),” paparnya.
Riko juga mengungkap cara dirinya sendiri dalam memantau perolehan suara di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Kalau untuk saya pribadi, perhitungan yang dilakukan oleh tim saya memakai formulir C1 daripada saksi-saksi partai yang ada di TPS masing-masing. Nah, itu kami input dari kecamatan-kecamatan tersebut. Dari situlah muncul angka yang riilnya,” pungkas Riko.
Sebagai tambahan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, Formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Formulir C1 perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan. Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik. (*)
Diky Candra Jadi Penengah Kegaduhan Kadinsos Kota Tasikmalaya dengan Warga Panglayungan |
![]() |
---|
Fraksi PKB Minta Wawali Kota Tasikmalaya Jadi Wasit Kisruh Kadinsos dengan Warga Panglayungan |
![]() |
---|
Warga Tasikmalaya Rasakan Sinyal IM3 Makin Kuat dan Stabil, Bantu Pelaku UMKM Go Digital |
![]() |
---|
Pemkot Tasikmalaya Sebut Pembangunan Tol Getaci Dongkrak Perekonomian Priangan Timur |
![]() |
---|
Warga Ciamis Dipenjara 8 Bulan karena Gadaikan Mobil Kredit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.