Rabu, 15 April 2026

Pemilu 2024

Penting! Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024 bagi Pemilih Pemula

Ingat!, Begini Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024, Pemilih Pemula Jangan Sampai Tidak Sah

Kompas.com
Ilustrasi petugas sortir-lipat surat suara Pemilu 2024.(Bagus Puji Panuntun) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu tahun ini pada Rabu (14/2/2024). Tempat pemungutan suara (TPS) dibuka selama 6 jam, dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Bagi para pemilih baru, penting untuk memahami cara mencoblos surat suara Pemilu 2024. Kesalahan dalam proses pencoblosan dapat membuat surat suara dinyatakan tidak sah. Setiap pemilih akan menerima lima jenis surat suara, termasuk untuk pemilihan presiden, wakil presiden, DPRD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Baca juga: Jangan Takut! Pemilih Tak Terdaftar Masih Bisa "Nyoblos", Begini Ketentuan Tegas dari KPU

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, berikut langkah-langkah pemungutan suara di TPS yang harus diperhatikan oleh pemilih:

1. Menyiapkan, Membawa dan Menunjukan Dokumen Pendukung

Pemilih hadir di TPS menunjukkan sejumlah dokumen berikut ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, diantaranya : 

  • formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos) bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan (suket);
  • formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan menunjukkan KTP-el atau suket; atau
  • KTP-el atau suket.

Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.

2. Tanda tangan daftar hadir

Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemilih menandatangani daftar hadir yang disediakan KPPS.

Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu giliran mencoblos.

KPPS akan memanggil pemilih untuk mencoblos sesuai dengan urutan kehadiran.

Baca juga: Anda Jadi KKPS Pemilu 2024 Hari Ini? Simak Tips Sederhana Supaya Selalu Sehat saat Bertugas

3. Menerima surat suara

KPPS akan memberikan 5 jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan terlipat kepada pemilih, kecuali:

  • untuk Provinsi DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD Provinsi.
  • untuk Provinsi Aceh, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; dan u
  • untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, surat suara untuk pemilu anggota DPRD provinsi, disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.

Sementara itu, surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari:

  • Surat suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan (dapil)-nya.
  • Surat suara DPD, apabila pindah kabupaten kota lain dalam satu provinsi;
  • Surat suara presiden dan wakil presiden, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Surat suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya; dan;
  • Surat suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di dapilnya.

    Baca juga: 5 Tips Bagi Pemilih Pemula yang akan Nyoblos pada Pemilu 2024 Hari Ini

4. Mengecek surat suara

Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved