Pemilu 2024

Jangan Takut! Pemilih Tak Terdaftar Masih Bisa "Nyoblos", Begini Ketentuan Tegas dari KPU

Pemilih Tak Terdaftar Masih Bisa "Nyoblos", Begini Ketentuan Tegas dari KPU

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ilustrasi Pemilu 2024. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Hari ini, Rabu (14/2/2024), warga RI bersiap untuk menggunakan hak suara dalam pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.

Pemungutan suara direncanakan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Namun, masih ada kemungkinan bahwa beberapa warga bukan warga asli di tempat tersebut, seperti pekerja migran, pasien yang sedang menjalani perawatan, narapidana yang dipindahkan ke rutan lain, mahasiswa yang belajar di luar kota, dan lainnya.

Baca juga: Diskominfo Jabar Perkuat Jaringan Internet di TPS untuk Transparansi Pemilu

Bagaimana cara mereka untuk menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024?

Menurut Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih dapat menggunakan hak pilihnya, seperti yang telah diterapkan dalam pemilu sebelumnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa mereka akan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga: Anda Jadi KKPS Pemilu 2024 Hari Ini? Simak Tips Sederhana Supaya Selalu Sehat saat Bertugas

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya dapat mencoblos antara pukul 12.00 hingga 13.00, atau satu jam sebelum penutupan TPS.

"Hasyim menyatakan, 'Apabila pemilih tidak menemukan namanya setelah memasukkan NIK di situs cekdptonline.kpu.go.id, mereka tetap akan dilayani dengan menggunakan hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus. Pemilih diharapkan hadir di TPS sesuai alamat KTP masing-masing,'" demikian disampaikan dalam pidatonya pada Selasa (13/2/2024).

Hasyim menegaskan pentingnya setiap pemilih untuk mendatangi TPS sesuai dengan lokasi pendaftaran mereka dalam DPT, serta mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih diinstruksikan untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan oleh KPPS guna memastikan keutuhan surat suara sebelum melakukan pencoblosan.

Baca juga: 10 Link Streaming Quick Count Pemilu 2024

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP

Warga di tanah air direncanakan akan melakukan pemugutan suara melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah masing-masing.

Namun warga sebelumnya sudah harus terdatar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Privinsi dan Kecamata domisi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

DPT sendiri adalah daftar nama-nama warga RI yang memenuhi syarat untuk memberikan suara.

Sebelum pergi ke tempat pemungutan suara (TPS), calon pemilih bisa mengecek status daftar pemilih tetap (DPT).

Selain menjadi acuan daftar pemilih, DPT juga mencantumkan lokasi TPS tempat mencoblos kertas suara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved