Bansos PIP

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tahun Ini Ada Dana Bantuan PIP untuk Tingkat Sekolah SD-SMA

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tahun Ini Ada Dana Bantuan PIP untuk Tingkat Sekolah SD-SMA

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunBanten.com
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tahun Ini Ada Dana Bantuan PIP untuk Tingkat Sekolah SD-SMA (Kolase/TribunBanten.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tahun Ini Ada Dana Bantuan PIP untuk Tingkat Sekolah SD-SMA.

Menteri Kemdikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, baru-baru ini mengumumkan peningkatan signifikan dalam bantuan finansial bagi siswa SMA dan SMK, dari Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta per individu, mulai tahun 2024.

Adapun program tersebut diberi nama Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP sendiri adalah sebuah inisiatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibud Ristek) dirancang untuk meringankan beban finansial siswa yang menghadapi tantangan ekonomi.

Baca juga: Besaran Bansos PIP yang akan Digelontorkan Februari Ini, Paling Besar Bisa Dapat Rp1 Juta

Program ini berkomitmen untuk menyediakan dukungan finansial yang signifikan, memungkinkan siswa untuk melanjutkan pendidikan tanpa kekhawatiran finansial.

Selain itu, inisiatif ini bertujuan untuk memberikan dorongan tambahan bagi siswa dalam mencapai prestasi akademis, dengan harapan membentuk generasi terdidik yang mampu berkontribusi pada masa depan Indonesia.

Program Indonesia Pintar merupakan upaya penting pemerintah dalam mendukung pendidikan siswa di Indonesia.

Dengan peningkatan bantuan finansial dan proses pengecekan yang mudah, PIP menjanjikan akses pendidikan yang lebih luas bagi siswa yang membutuhkan, memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan untuk meraih impian dan potensi mereka.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH di HP Lewat siks.kemensos.go.id, Apakah Namamu Sudah Terdaftar?

Lantas apa saja kriteria, dan bagaimana cara mengeceka serta kapan pencairan dana tersebut dimulai?

Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar

Sebagaimana dikutip dari situs PIP, penerima bantuan ini ditentukan melalui kriteria tertentu, termasuk berikut ini.

  1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
  3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam atau yang tidak bersekolah (drop out).
  6. Peserta Didik dengan kelainan fisik, korban musibah, atau dari keluarga dengan kondisi khusus.

Cara Cek Siswa Penerimaan PIP 2024

Untuk mengetahui status penerimaan PIP, siswa atau orang tua dapat mengunjungi situs resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.

Dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi mengenai penerimaan dapat dilihat dengan cepat dan mudah.

Baca juga: Apa Itu Bansos PBI JK? Bantuan Iuran Kesehatan Rp42 Ribu/Bulan, Begini Cara Penerima

Detail Pencairan Bantuan PIP 2024

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved