Bansos PBI JK
Apa Itu Bansos PBI JK? Bantuan Iuran Kesehatan Rp42 Ribu/Bulan, Begini Cara Penerima
Info Bansos PBI JK 2024, Dapatkan Bantuan Iuran Kesehatan Rp 42 Ribu/Bulan, Begini Cara Ceknya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Memasuki bulan Februari 2024 ini, akan ada sederet Bansos yang sedang dalam perhatian pemerintah untuk bisa dicairkan, salah satunya adalah bantuan sosial (Bansos) PBI JK 2024.
Bantuan ini dikenal juga dengan bantuan iuran kesehatan atau KIS 2024.
Penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat.
Namun, Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, masyrakat harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca juga: UPDATE 6 Bansos yang akan Cair Bulan Februari 2024, Ada Program PIP Kemendikbud dan Kartu Prakerja
Kriteria mereka yang akan mendapatkan Bansos PBI adalah mereka yang memenuhi syarat masuk dalam DTKS.
Dengan artian, masyarakat yang dikategorikan dalam kelompok menengah dan rentan miskin agar bisa memperoleh bantuan pemerintah yang satu ini dari Kemensos.
Sehingga dengan Kepesertaan ini iuran perbulan tidak dibebankan kepada penerimannya.
Jika Kartu Indonesia Sehat atau KIS tahun 2024 masih aktif, maka peserta berkesempatan untuk memperoleh Bansos secara otomatis.
Baca juga: Dua Bansos Ini Cair Bulan Februari 2024, Segini Nonimalnya
Selain itu, KIS ini juga harus secara berkala dicek, supaya nantinya tidak hangus, dan bisa digunakan untuk memperoleh Bansos .
Informasi lebih lanjut pada halaman cek Bansos KIS tersebut adalah informasi keaktifan, dan juga periode Bansos yang akan diterima.
Jika KIS tidak digunakan pada periode waktu tertentu, maka ada kemungkinan akan hangus, dan tidak bisa memperoleh Bansos.
Seperti pada tahun 2023 lalu total dana iuran yang akan dialokasikan ke kartu KIS yakni sebesar Rp42,000 per bulan.
Baca juga: Pengganti Bansos El Nino, Ternyata Ada Bansos Mitigasi Pangan yang Segera Cair, Segini Nominalnya
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI JK
Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu.
Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.
Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:
- Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
- Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.
- Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
- Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
- Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.
Baca juga: Bansos Rp200 Ribu Cair, Begini Cara Cek Penerima BPNT 2024 Tahap 1, Segera Cek Namamu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.