Yosep Ditahan di Lapas Subang, Danu Kembali Dibawa Pihak LPSK ke Polda Jabar

Sambil menunggu persidangan, kedua tersangka kasus pembunuhan  Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut kembali ke hotel prodeo.

Editor: Machmud Mubarok
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Muhammad Ramdhanu, tersangka kasus pembunuhan  Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, dikembalikan ke sel Polda Jabar sambil menunggu persidangan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUBANG - Setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak siap disidangkan di Pengadilan Negeri Subang seusai pemilu mendatang.

Sambil menunggu persidangan, kedua tersangka kasus pembunuhan  Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut kembali ke hotel prodeo.

Kajari Subang Akhmal Qodrat, mengungkapkan, kedua tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut saat ini sudah keluar dari Kejari Subang.

"Tersangka Yosep Hidayah kami titipkan ke Lapas Kelas II A Subang, sementara tersangka Muhammad Ramdhanu alias Danu, kembali dibawa olah LPSK ke Polda Jabar," ungkap Akhmal Qodrat, Selasa(6/2/2024) sore

"Yosep Hidayah sendiri tadi langsung dibawa ke Lapas menggunakan mobil Tahanan Kejari Subang, sementara Danu dibawa oleh mobil penyidik dan LPSK," imbuhnya.

Baca juga: Yosep dan Danu Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Jalancagak Segera Jalani Sidang di PN Subang

Sementara itu, terkait waktu persidangan, Akhmal menegaskan, kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia. Mustika Ratu tersebut, secepatnya akan kita sidangkan.

"Secepat mungkin akan kita sidangkan, kita nunggu kesiapan para jaksa penuntut umum, kalau jaksa sudah siap kita akan gelar Sidang. Mudah-mudahan habis Pencoblosan bisa kita gelar sidangnya di Pengadilan Negeri Subang," ucapnya

Adapun untuk tuntutan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri, Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

"Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved