CPNS 2024

Nasib Honorer yang Tidak Lolos Pengangkatan ASN Tahun 2024? Ini Strategi MenPAN RB

Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lolos Pengangkatan ASN Tahun 2024? Ini Strategi MenPAN RB

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

Setidaknya ada kategori honorer yang menjadi prioritas dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.

Pemerintah juga telah menerbitkan penyelesaian honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023.

Keputusan tersebut membahas terkait mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

Setelah disahkannya UU ASN 2023, pemerintah dan DPR akan merancang Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan.

Sehingga dipastikan bahwa dalam proses pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024, tidak akan terjadi PHK massal.

Jadwal pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 akan dilakukan kembali, dan membuka kesempatan untuk para honorer.

Belum diumumkan secara resmi terkait tanggal dan waktu pelaksaan seleksi pengangkatan honorer jadi PPPK.

Meski begitu rekrutmen honorer jadi PPPK 2024 kemungkinan tidak akan berjalan sama dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: BENARKAH Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024? Calon Abdi Negara Wajib Tahu

Skema Penagangkatan Honorer 2024

Setidaknya akan ada 3 sekma gabungan diantaranya sebagai berikut :

  • Skema Pengangkatan Secara Umum

Kategori prioritas yang sangat diuntungkan dengan skema pemeringkatan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini.

Jadi dengan skema pemeringkatan, honorer yang lolos validasi dokumen atau persyaratan administrasi, selanjutnya akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Lalu, honorer yang telah masuk platform khusus serta memberikan kinerja terbaik maka secara otomatis diangkat menjadi PPPK 2024.

Kategori prioritas yang sangat diuntungkan dengan skema pemeringkatan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini.

Jadi dengan skema pemeringkatan, honorer yang lolos validasi dokumen atau persyaratan administrasi, selanjutnya akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved