CPNS 2024

Nasib Honorer yang Tidak Lolos Pengangkatan ASN Tahun 2024? Ini Strategi MenPAN RB

Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lolos Pengangkatan ASN Tahun 2024? Ini Strategi MenPAN RB

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

Tidak hanya itu, PPK dan pejabat lain pun dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN atau non ASN lainnya.

Bahkan, PPK maupun pejabat lain yang melanggar akan menerima sanksi sesuai yang tercantum dalam UU ASN 2023.

Pemerintah juga telah berencana untuk membuka kembali rekrutmen CASN 2024, yang bisa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum lolos menjadi ASN.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kuota formasi lebih besar untuk tenaga honorer pada CASN 2024.

Pemerintah akan menyediakan sebanyak 80 persen untuk eks THK II dan tenaga honorer yang gagal diangkat jadi ASN.

Sedangkan, kuota sebesar 20 persen akan diberikan untuk formasi umum.

Baca juga: Bocoran Golongan Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK dalam Seleksi PPPK 2024

Jadwal pengangkatan Honorer ke PPPK 2024

Kepastian pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 ditegaskan melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Penataan honorer harus sudah selesai pada bulan Desember 2024, dan pemerintah akan membuka rekrutmen pengangkatan honorer jadi PPPK.

Status honorer nantinya akan dihapus, dan diganti menjadi PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.

Setidaknya ada kategori honorer yang menjadi prioritas dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.

Pemerintah juga telah menerbitkan penyelesaian honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023.

Keputusan tersebut membahas terkait mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

Setelah disahkannya UU ASN 2023, pemerintah dan DPR akan merancang Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan.

Baca juga: 249.930 Honorer Dinyatakan Lulus CPNS 2023, Ini Kata MenPAN-RB Soal 1,7 Juta Lainnya

Status honorer nantinya akan dihapus, dan diganti menjadi PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved