Demo Pedagang Pasar Baru

6 Tuntutan Pedagang Pasar Baru Bandung Saat Demo di Balai Kota, Pengelola Dianggap Zalim dan Arogan

Ribuan pedagang Pasar Baru Trade Center Bandung berunjuk rasa di Balai Kota Bandung untuk menolak kenaikan biaya sewa kios

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/M Nandri Prilatama
Ribuan pedagang Pasar Baru trade center berunjuk rasa di Balaikota Bandung untuk menolak kenaikan biaya sewa kios, Kamis (1/2/2024). Massa aksi ini tergabung dalam aliansi pedagang Pasar Baru Bersatu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG -- Ribuan pedagang Pasar Baru Trade Center Bandung berunjuk rasa di Balai Kota Bandung untuk menolak kenaikan biaya sewa kios, Kamis (1/2/2024). Massa aksi ini tergabung dalam aliansi pedagang Pasar Baru Bersatu.

Perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Baru, Kurnia menyampaikan ada beberapa tuntutan yang mereka suarakan dari keringanan biaya sewa kios sampai menuntut adanya evaluasi kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya atau DSMJ.

"Kami masih konsisten menyuarakan soal tuntutan perpanjangan dua tahun tanpa syarat. Lalu, harus ada evaluasi kerja sama Perumda Pasar dengan PT DSMJ. Tuntutan lainnya soal pemutihan service charge ketika covid selama dua tahun itu," katanya.

Baca juga: Pedagang Pasar Baru Bandung Tuntut Perpanjangan STPB dan Renovasi, Pemerintah Diminta Berikan Solusi

Dia menegaskan para pedagang Pasar Baru merasakan adanya kezaliman dari pihak pengelola yang sangat arogan.

Berikut tuntutan dan pernyataan sikap pedagang Pasar Baru:

1. Evaluasi dan Batalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ

2. Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan dalam PKS.

3. Bebaskan segala bentuk tagihan (Service Charge dan Listrik) di masa Pandemi Covid-19

4. Batalkan surat nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak pengelola PT DMSJ perihal Berakhirnya masa berlaku SPTB dan Pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus.

5. Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang sampai terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas perjanjian kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ

6. Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek pasar baru secara hukum dinyatakan status quo..

Para pedagang yang berjalan kaki dari Pasar Baru ke Balai Kota hanya bisa beroperasi di Jalan Wastukencana karena gerbang ditutup sehingga para penderita tidak bisa masuk, Kamis (01/02/2024).

Para pedagang mulai tak sabar ingin masuk Balai Kota karena PJ Wali Kota Bambang Tirtoyuliono tidak muncul.
Para pedagang mulai dari remaja, sampai kakek nenek akan bertahan sebelum bertemu PJ Wali Kota Bandung.  (M Nandri/Tiah SM)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved