Tuntutan Pedagang Pasar Baru Bandung
Ancam Unjuk Rasa, Pedagang Pasar Baru Kota Bandung Tuntut ke Pemkot, Perumda hingga Pengelola Begini
Para pedagang Pasar Baru Kota Bandung menuntut pemerintah Kota Bandung dan Perumda Pasar untuk memperpanjang masa surat pemakaian tempat berjualan
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Para pedagang Pasar Baru Kota Bandung menuntut pemerintah Kota Bandung dan Perumda Pasar untuk memperpanjang masa surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) yang akan habis pada Desember 2023.
Koordinator Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung, Kurnia menjelaskan tuntutan para pedagang yang meminta untuk adanya perpanjangan masa SPTB lantaran beberapa tahun ke belakang Indonesia, termasuk Kota Bandung dilanda bencana besar, yakni Covid-19 sehingga ada sesuatu keterlibatan pemerintah guna melindungi rakyatnya serta membebaskan dari segala yang merupakan kewajiban.
"Kami sebagai pedagang Pasar Baru menuntut perpanjangan dua tahun SPTB menjadi Desember 2025. Jadi, kalau pedagang dihadapkan pada pembelian toko kembali, kondisi pedagang berat semua tak sanggup," katanya, di Hotel Pasar Baru Square, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS- Harga Cabai Tanjung Merah di Cimahi Melonjak hingga Rp100 Ribu Per Kilogram
Pandemi Covid-19, lanjut Kurnia, mengakibatkan banyak toko yang tutup hampir 50 persen alias tumbang. Apalagi, saat pandemi adanya kebijakan-kebijakan seperti PSBB (tiga bulan) dan PPKM (sebulan) yang di mana ada momennya ketika puasa, hingga ada batasan-batasan kunjungan yang mesti dipatuhi.
Kurnia mengaku, para pedagang Pasar Baru sudah dua kali melakukan audiensi dengan DPRD Kota Bandung Komisi B. Tetapi, sampai detik ini tak ada tindaklanjutnya.
"Entah mereka tak paham permasalahannya atau memang tutup mata, kami tak tahu. Yang jelas, kami terus mendorong mereka (DPRD) untuk merekomendasikan ke Plh Wali Kota supaya bisa mengambil kebijakan terkait tuntutan kami," katanya.
Baca juga: Stok Cabai Tanjung Merah di Cimahi Aman saat Idul Adha, Begini Kata Plh Wali Kota Cimahi
Tak hanya soal SPTB, para pedagang Pasar Baru Bandung pun mengungkapkan mereka meminta pengelola (PT DAM Sawarga Maniloka Jaya) untuk melakukan apa-apa yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS) dari peralihan pengelola sebelumnya.
"Kami sedikit curiga ada indikasi yang menjadi kewajiban mereka itu tak dijalankan. Isi PKS jadwal timeline mereka, semisal renovasi hingga pelayanan jauh dari kata maksimal. Jadi, tak sesuai timeline yang disepakati. Seharusnya pada 2022 ada renovasi atau revitalisasi pasar tapi sampai sekarang tak ada. Itulah banyak hal yang membuat kami pesimis," katanya.
Baca juga: Desa Gumelar Kidul Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas Tergusur Proyek Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta
Selain itu, alat pemadam kebakaran semisal hidrant di Pasar Baru kondisinya pun mengkhawatirkan dan tak berstandar sehingga rawan sekali. Kemudian, kata Kurnia, fasilitas bangunan, seperti keramik, atap bocor, dan lift maupun eskalator tak layak terkesan tak ada upaya dari pengelola Pasar Baru untuk menggeliatkan kembali perekonomian.
Ada sebanyak 3000 pedagang di Pasar Baru dari 5400 toko yang ada di sana. Sedangkan yang masuk dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru, Kurnia menyebut ada 1300 orang.
Baca juga: Desa Grujugan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Tergusur Proyek Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta
"Jika tuntutan kami ini tak direspon baik oleh pemkot, DPRD, dan Perumda Pasar Kota Bandung tentunya kami akan lakukan unjuk rasa damai dengan mengerahkan 2000 pedagang ke Balaikota, lalu akan ada pula aksi tutup toko selama sehari, dan adanya upaya hukum class action dari pedagang," ujarnya.(*)
Kalender Bulan Oktober 2025: Ada Berapa Hari Libur Panjang Akhir Pekan? |
![]() |
---|
Naskah Sambutan Singkat untuk Hari Kesaktian Pancasila 2025 Sesuai Tema |
![]() |
---|
Bangkok United VS Persib Bandung, Disiplin Untuk Meraih Poin Penuh |
![]() |
---|
Bangkok United VS Persib Bandung, Marc Klok dan Arhan Siap Tempur |
![]() |
---|
Gempa Terkini Mag 6,5 Mengguncang Sumenep Jatim, Ini Kata BMKG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.