Sebanyak 9.635 Difabel di Ciamis Dipastikan Masuk dalam DPT dan Berhak Memilih dalam Pemilu 2024

Sebanyak 9.635 Difabel di Ciamis Dipastikan Masuk dalam DPT dan Berhak Memilih dalam Pemilu 2024

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Tribun Jabar/Padna
KPU Kabupaten Pangandaran menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS yang berlokasi di lapangan Desa Wonoharjo wilayah Kecamatan/Kabupaten Pangandaran., Rabu (31/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sebanyak 9.635 difabel yang ada di Kabupaten Ciamis tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap dan dipastikan berhak memilih dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Adapun rincian jumlah orang yang masuk kategori difabel itu di antaranya difabel fisik sebanyak 4.732, difabel intelektual sebanyak 507 orang, lalu difabel mental sebanyak 2.004 orang, difabel sensorik wicara sebanyak 927 orang, difabel sensorik rungu sebanyak 409, dan difabel sensorik netra sebanyak 1.056 orang.

KPU Kabupaten Ciamis juga akan menyiapkan fasilitas yang ramah untuk pemilih difabel, di mana mereka mendapat prioritas pada saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani didampingi Kadiv Rendatin KPU Ciamis Tohirin menjelaskan, dari 9.635 orang difabel tersebut paling banyak dari Kecamatan Cipaku sebanyak 672 orang.

Baca juga: 24 Desa dan 4 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Tergali Tol Getaci, Ini Daftar Desanya

“Untuk difabel sendiri terbagi menjadi enam Jenis diantaranya fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan terakhir sensorik netra,” papar Oong, Rabu (31/1/2024).

Oong menjelaskan, untuk difabel sendiri nantinya akan ditempatkan pada kursi prioritas, seperti lansia sehingga ketika datang ke TPS mereka tidak akan menunggu lama. 

"Para petugas di TPS juga nantinya akan diberi arahan untuk pemilih difabel dan lansia harus diprioritaskan. Supaya para difabel dan lansia tidak menunggu terlalu lama," tambahnya. 

Oong juga memastikan di tiap TPS nanti akan menjadi tempat yang ramah bagi para pemilih terutama bagi difabel dan lansia.

Menurut Oong, untuk pemilih difabel kategori mental harus dilengkapi dengan keterangan dokter atau tenaga ahli yang jadi pengampu bagi pemilih tersebut.

“KPU Ciamis akan berkoordinasi dengan semua PPK untuk berkoordinasi kepada para pengampu difabel kategori mental. Untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu bisa diketahui pada hari pemungutan suara nantinya,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved