KPPS di Pangandaran Acungkan 2 Jari

Nasib KPPS Cantik di Pangandaran Setelah Videonya Viral, Ini Keputusan PPK dan KPU

Nasib KPPS Cantik di Pangandaran Setelah Videonya Viral, PPK Berkoordinasi dengan KPU dan Putuskan Hal Ini

|
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Keterangan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin Soal viralnya Satu Anggota KPPS Berparas Cantik di Pangandaran Dipecat 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Viral satu anggota KPPS berparas cantik di Pangandaran mengacungkan 2 jari, menyebut nomor 2 dan nama Prabowo, akhirnya berujung dipecat.

Satu anggota KPPS yang masih muda ini bernama Helmi Hermawati bertugas di TPS 8 di Desa Pagerbumi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran.

Satu anggota PPK Cigugur, Jenal Abidin mengatakan, memang sebelumnya si anggota KPPS itu suka bercanda tapi videonya malah diupload di media sosial.

"Itu awalnya video offline berdurasi 26 detik tapi yang terupload di Facebook berdurasi 17 detik. Jadi, di video itu ketua KPPS sempat mengingatkan untuk hati-hati jarinya. Tapi, dia biasalah malah bercanda. Malah menyebut nomor dan nama calon," ujar Jenal dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (28/1/2023) siang. 

Baca juga: VIRAL! Satu Anggota KPPS Berparas Cantik di Pangandaran Dipecat Gara-gara Hal Ini

Pihaknya mengaku sudah meminta klarifikasi dengan tahapan dari PPK ke PPS, dari PPS ke KPPS dan langsung yang bersangkutan.

Dari hasil klarifikasi, memang dia (Helmi) mengaku tidak ada maksud mendukung salah satu pasangan calon presiden nomor urut 2. 

Karena, setelah di-tracking di Facebook dia juga terkait simbol-simbol Paslon lainnya juga ada dengan menunjukkan jari.

"Jadi, memang dari hasil klarifikasi dia reflek melakukan hal tersebut dan memang suka upload di media sosial Facebook," katanya.

Baca juga: Ribuan KPPS di Pangandaran Ikuti Bimtek Pemilu 2024, Muhtadin Pastikan Mereka Memiliki Modalitas

Hasil klarifikasi yang sudah dilakukan, kemudian dikoordinasikan ke KPU Kabupaten Pangandaran dan sementara ini mengarahkan untuk memberhentikan yang bersangkutan.

"Arahan KPU Kabupaten, sepertinya akan diberhentikan. Karena, sudah memenuhi unsur. Walaupun reflek, tapi video itu sudah viral dan memang salah," ucap Jenal.

Setelah mendapatkan arahan dari KPU Kabupaten Pangandaran, pihaknya pun sepakat untuk memberhentikannya.

"Sore ini juga, kita PPK dan PPS akan Rakor bersama KPU bagian devisi hukum. Meskipun sudah tahu aturan, tapi secara teknis mekanisme tahapan prosesnya akan ditempuh," ujarnya.

Jenal menyayangkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sebelum pembukaan kegiatan Bimtek berlangsung.

"Jadi, kita juga PPK sering sekali mengingatkan terkait netralitas. Waktu pelantikan kemarin juga kita menyampaikan terkait integritas sebagai penyelenggara," katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved