CPNS 2023

Peserta PPPK 2023 Masih Dalam Tahap Usul penetapan NI, Apa Itu dan Bagaimana Progresnya?

Peserta PPPK 2023 Saat Ini Masih Dalam Tahap Usul penetapan NI, Apa Itu dan Bagaimana Progresnya?

bkn.go.id
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN)) 

Berikut sanksi yang akan didapatkan peserta :

1. Sanksi Blacklist

Nama peserta tersebut akan diblacklist selama satu periode jika mengundurkan diri setelah SK NI PPPK 2023 diterbitkan.

"(2) Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," bunyi Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Baca juga: Terungkap BKN, Ratusan Ribu Peserta Belum Isi DRH NI PPPK 2023

2. Denda

Untuk sanksi denda, peserta dikenai sejumlah denda sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.

Misalnya, Badan Intelijen Negara (BIN) pada pengadaan CPNS 2021, yang mengatur besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri melalui Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.

Baca juga: Ini Tahapan Lanjutan Seleksi PPPK 2023 Setelah Pengisian DRH NI PPPK 2023 Rampung

Baca juga: Terungkap BKN, Ratusan Ribu Peserta Belum Isi DRH NI PPPK 2023

Baca juga: Ini Tahapan Lanjutan Seleksi PPPK 2023 Setelah Pengisian DRH NI PPPK 2023 Rampung

Pada Nomor 9, Poin VIII, disebutkan besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri, dengan rincian:

  • Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000
  • Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000
  • Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000.

Diolah dari TribunNews.com

Simak berita update TribunPriangan.com lainya di : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved