CPNS 2023

Peserta PPPK 2023 Masih Dalam Tahap Usul penetapan NI, Apa Itu dan Bagaimana Progresnya?

Peserta PPPK 2023 Saat Ini Masih Dalam Tahap Usul penetapan NI, Apa Itu dan Bagaimana Progresnya?

bkn.go.id
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN)) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hinga detik ini masih berjalan, dan dikabarkan akan segera selesai dalam waktu dekat.

Adapun hingga detik ini seleksi nasional yang dilaksanakan tahunan tersebut, telah masuk dalam tahap akhir yakni Usul penetapan NI.

Usul penetapan NI sendiri adalah sebuah kepanjangan dari Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terdiri dalam NI PPPK ini terdiri dari 18 digit angka.

Baca juga: TERNYATA Begini Tahapan Terpenting dalam Pengusulan Penetapan NI PPPK 2023, Segera Cek di Sini

NI PPPK yang terdiri dari 18 digit angka tersebut memiliki arti seperti:

  • tahun, bulan, tanggal lahir
  • tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK
  • jumlah perjanjian kerja calon PPPK
  • jenis kelamin calon PPPK
  • nomor urut calon PPPK

Tahap ini merupakan tahap paling akhir dari selesksi nasional bagi peserta PPPK.

Baca juga: Ini Tahapan-tahapan Sebelum Penerbitan SK PPPK 2023, Ada Verifikasi Dokumen Peserta

Sedangkan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih harus melewati beberapa tahap sebelum akhirnya sampai pada tahap yang sama.

Tahap Usul penetapan NI telah dimulai pada 15 Januari - 13 Februari 2024.

Penerbitan NI PPPK 2023 diterima paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Baca juga: Ini Alur pada Tahap Pengusulan Penetapan NI PPPK 2023, Cek di Sini

Tanggal tersebut sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, kurang lebih ada 3 tahap yang menjadi metode utama dalam penetapan NI PPPK 2023, diantatanya sebagai berikut.

Baca juga: Bocoran Jadwal, Tugas dan Tahapan Penyerahan SK PPPK 2023 yang Bakal Dimulai Bulan Maret 2024 Nanti

3 Metode Usul Penetapan NI PPPK 2023:

  1. Instansi melalui BKD/BKPSDM/Biro Kepegawaian menyampaikan dokumen usul penetapan NI PPPK melalui SIASN
  2. BKN melalui verifikator selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi usul, atas usul yang memenuhi syarat kemudian diterbitkan persetujuan teknis Kepala Kantor Regional dan penetapan NI PPPK dengan menggunakan tanda tangan digital
  3. Berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN, instansi melakukan pencetakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK melalui SIASN yang selanjutnya ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau PPK, lalu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan calon PPPK.

Baca juga: Bocoran Jadwal Penerbitan SK PPPK 2023, Cek Sekarang!

Sanksi bagi PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri

Hal terpenting lainnya yang perlu diperhatikan adalah, bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus setelah mengisi DRH NI PPPK 2023 dan mengunggah berkas untuk mendapatkan SK NI PPPK 2023, tidak dapat mengundurkan diri.

Mereka yang mengundurkan diri setelah NI PPPK 2023 diterbitkan akan mendapatkan sanksi.

Peserta PPPK 2023 tersebut dapat memperoleh sanksi blacklist, yang secara otomatis memblokir peserta tersebut untuk mengikuti seleksi CASN selanjutnya.

Baca juga: Ini Tahapan Lanjutan Seleksi PPPK 2023 Setelah Pengisian DRH NI PPPK 2023 Rampung

Berikut sanksi yang akan didapatkan peserta :

1. Sanksi Blacklist

Nama peserta tersebut akan diblacklist selama satu periode jika mengundurkan diri setelah SK NI PPPK 2023 diterbitkan.

"(2) Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," bunyi Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Baca juga: Terungkap BKN, Ratusan Ribu Peserta Belum Isi DRH NI PPPK 2023

2. Denda

Untuk sanksi denda, peserta dikenai sejumlah denda sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.

Misalnya, Badan Intelijen Negara (BIN) pada pengadaan CPNS 2021, yang mengatur besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri melalui Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.

Baca juga: Ini Tahapan Lanjutan Seleksi PPPK 2023 Setelah Pengisian DRH NI PPPK 2023 Rampung

Baca juga: Terungkap BKN, Ratusan Ribu Peserta Belum Isi DRH NI PPPK 2023

Baca juga: Ini Tahapan Lanjutan Seleksi PPPK 2023 Setelah Pengisian DRH NI PPPK 2023 Rampung

Pada Nomor 9, Poin VIII, disebutkan besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri, dengan rincian:

  • Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000
  • Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000
  • Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000.

Diolah dari TribunNews.com

Simak berita update TribunPriangan.com lainya di : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved