CPNS 2023

TERNYATA Ini Jadwal Resmi Penyerahan SK PPPK 2023 yang Bakal Dimulai Bulan Maret 2024

Penerbitan SK PPPK Bakal Keluar Dibulan Maret, Pantau Begini Tahapan Penyerahannya Setelah Lulus

TribunKaltim.com
Ilustrasi penyerahan SK PPPK 2023 (TribunKaltim.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta seleksi Pegawai Negeri Sipil (PPPK) tahun 2023 yang dinyatakan lulus, nampakanya tengah menghirup udara bebas.

Pasalnya pemerintah kini tengah menetapkan tanggal penyerahan SK sebagaia tanda penutup seleksi tahun 2023 tersebut.

SK PPPK atau Surat Keputusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan diterima oleh setiap PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.

SK PPPK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.

Dokumen ini merupakan landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

Baca juga: Meski Mengabdi Lama, Ternyata 12 Honorer Golongan Ini Sulit Diangkat PPPK, Kenapa?

SK PPPK memiliki peran penting dalam mengatur status dan hak serta kewajiban calon pegawai yang akan menjadi bagian integral dari aparat pemerintah.

Adapun proses penerbitan SK PPPK dimulai setelah pelamar berhasil melewati seleksi administrasi dan serangkaian tahapan seleksi berikutnya.

Setelah lulus dan memenuhi syarat, calon pegawai tersebut akan ditetapkan melalui SK PPPK.

Keputusan ini bersifat formal dan sah, menandakan bahwa individu tersebut telah resmi diterima sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sekedar informasi, Di bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024, para peserta PPPK telah melewati beberapa tahap seleksi PPPK 2023.

Baca juga: 12 Honorer Golongan Ini Terancam Tak Diangkat Jadi PPPK, Ternyata Ini Alasannya

Pada tanggal 6-15 Desember 2023, para peserta PPPK diumumkan perihal siapa saja yang lulus dari semua tahapan seleksi PPPK 2023.

Adapun, PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus dalam seluruh seleksi PPPK 2023, diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

Pengisian DRH NI PPPK 2023 ini pun sudah resmi ditutup, sebab peserta sudah diberikan waktu kurang lebih selama satu bulan, terhitung 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 kemarin.

Jadwal tersebut pun sudah tertuang dalam surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Baca juga: Bocoran Jadwal Penerbitan SK PPPK 2023, Cek Sekarang!

Lantas, kapan jadwal resmi SK PPPK keluar?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved