Aktivis Lingkungan Bongkar Paksa APK

Aktivis Lingkungan Bongkar Paksa APK di Tasikmalaya, Sekretaris PesanGreen: Ini Budaya Santet Pohon

Aktivis Lingkungan Bongkar Paksa APK di Tasikmalaya, Sekretaris PesanGreen: Ini Budaya Santet Pohon

TribunPriangan.com/ Aldi M Perdana
Para aktivis lingkungan yang tergabung ke dalam PesanGreen membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang melangggar di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Menuju Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) marak terpasang di hampir semua titik di Indonesia, salah satunya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sayangnya, pemasangan APK tersebut, baik milik para caleg, parpol, bahkan setingkat capres, banyak yang melanggar ketentuan, salah satunya APK yang dipaku serta ditempelkan pada pohon-pohon di pinggir jalan.

Aktivis lingkungan yang menamakan diri sebagai PesanGreen diketahui mengambil tindakan.

Baca juga: TERNYATA Begini Cara Menyikapi Imam yang Membaca Qunut dan Makmum Tidak, Ikut Mengangkat Tangan?

Mereka segera membongkar APK-APK yang melanggar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Aksi itu tuh kami lakukan untuk menertibkan baliho-baliho partai atau apapun jenisnya yang ditempelkan di pohon, karena budaya ‘santet pohon’ ini sudah berlangsung sejak dulu,” ungkap Sekretaris PesanGreen, Ahmad Alwi kepada TribunPriangan.com pada Minggu (21/1/2024).

Alwi menilai, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak serius dalam menangani APK-APK yang mengganggu hingga bahkan merusak lingkungan.

Baca juga: TERANCAM, Nasib Warga Desa Padasan di Kecamatan Kerek Tuban Terbeton Jalan Tol Demak-Tuban

“Sejauh ini kami baru menyisir di sekitar Cikunir sampai Singaparna. Mudah-mudahan, ke depannya kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ungkap lelaki yang juga berstatus sebagai mahasiswa di Universitas KH Ruhiat (UNIK) Tasikmalaya.

“Kalau bisa terkonsolidasi dengan baik, kami akan melakukan (penertiban APK-APK yang melanggar) ini di 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,” tutup Alwi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved