Mata Lokal Memilih
Panwaslu Kalipucang Pangandaran Temukan Indikasi Keterlibatan Anggota BPD Saat Kampanye Caleg
Panwaslu temukan dugaan atau indikasi keterlibatan satu anggota BPD saat kampanye satu Caleg di Kalipucang Pangandaran
Penulis: Padna | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Pangandaran, Jabar, temukan dugaan atau indikasi keterlibatan satu anggota BPD saat kampanye satu Caleg.
Hal tersebut disampaikan Sarno Sutrisno, anggota Panwaslu Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Bahwa memang, ada satu anggota BPD di satu Desa di wilayahnya yang terindikasi terlibat dalam kampanye salah satu Caleg.
"Ini baru informasi awal, kita akan memastikan benar atau tidak bahwa orang tersebut namanya tercantum sebagai anggota BPD," ujar Sarno dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Jum'at (19/1/2024) siang.
Baca juga: 2 Caleg di Pangandaran Diduga Langgar Ketentuan Kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Sumedang Minta Masyarakat Aktif Lapor Pelanggaran Kampanye Oleh Kades
Untuk itu, kini pihaknya sedang melakukan penelusuran dan memastikan bahwa orang yang ikut mengampanyekan Caleg adalah seorang BPD.
"Kita penulusuran dulu, kan, harus dibuktikan dengan SK lah dan (mengecek) dengan anggota yang lainnya, apakah benar tidak ada nama orang itu," katanya.
Selain temuan tersebut, sementara ini pihaknya di Dapil 2 (Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya) di Kabupaten Pangandaran tidak temukan dugaan lain.
"Baru indikasi (anggota BPD) itu. Tinggal, nanti kita cek. Kalau untuk ASN, kita belum temukan," ucap Sarno.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, sesuai perundang undangan yang berlaku bahwa ASN dilarang untuk berpolitik praktis.
"Tidak hanya ASN, termasuk TNI-Polri maupun perangkat desa sampai ke BPD," katanya.
Selain terlibat dalam politik praktis, mereka pun tidak boleh menghadiri acara kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Caleg ataupun Capres-Cawapres.
"Ini sesuai pada pasal 72 ayat 4 PKPU nomor 15 tahun 2023," ucap Iwan.
Isi pada pasal tersebut bahwa, tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubenur, deputi gubemnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
DAFTAR 50 Anggota DPRD Indramayu Terpilih Periode 2024-2029, Sah Ditetapkan KPU, Perindo Dapat Kursi |
![]() |
---|
Tokoh Ulama dan Masyarakat Ciamis Konsolidasi, Tentukan Arah Politik dalam Pilkada Ciamis dan Jabar |
![]() |
---|
45 Nama Caleg yang Lolos ke DPRD Kota Cimahi, PKS Mendominasi, Ada 21 Orang Wajah Baru |
![]() |
---|
4 Caleg DPRD Jabar dari Dapil Jabar 3 KBB Lolos Jadi Wakil Rakyat, Ketua Viking Persib Amankan Kursi |
![]() |
---|
Hasil Pilpres 2024 di Jawa Barat, Prabowo-Gibran Menang Atas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.