Pemilu 2024
2 Caleg di Pangandaran Diduga Langgar Ketentuan Kampanye Pemilu 2024
Terduga pelanggar pertama yaitu soal bantuan sembako yang diduga sebagai alat saat berkampanye.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan calon legislatif (Caleg) yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut diduga oleh dua orang Caleg.
"Dua terduga yang melanggar saat kampanye ini di antaranya, satu Caleg DPR RI dan satu lagi Caleg DPRD Kabupaten. Namun, untuk partainya saya enggak bisa disebutkan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Jum'at (19/1/2024) siang.
Terduga pelanggar pertama yaitu soal bantuan sembako yang diduga sebagai alat saat berkampanye.
Baca juga: Sosok Erfin Dewi, Caleg Bondowoso yang Rela Jual Ginjal Demi Kampanye, Janji Mengabdi Buat Rakyat
"Tapi, ternyata bukti-buktinya belum bisa dibuktikan secara utuh sehingga diputuskan belum memenuhi unsur karena bukti-buktinya tidak terpenuhi. Tapi, tetap ada dugaan pelanggaran administrasinya dan dilanjutkan diberi sanksi berupa teguran," katanya.
Terduga pelanggar kedua, yaitu Caleg yang terindikasi melibatkan anak yang tidak memiliki hak pilih atau masyarakat di bawah umur saat berkampanye.
Kemudian, saat berkampanye terindikasi menjanjikan program bantuan pemerintah berupa Program Indonesia Pintar (PIP).
"Caleg tersebut terindikasi menjanjikan program pemerintah (PIP) dan sekarang sedang diproses apakah betul menjanjikan program tersebut atau tidak," ucap Iwan.
Baca juga: Rumah Solusi Himathera Indonesia di Pangandaran Siap Tampung Caleg Depresi yang Gagal di Pemilu 2024
Terduga pelanggar kedua kini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lain sebagainya.
"Putusannya insyaallah Minggu depan, apakah terbukti unsurnya apakah tidak," ujarnya.
Kedua Caleg terduga pelanggar saat berkampanye ini sudah ditindaklanjuti oleh Gakkumdu.
"Tapi, yang satu sudah ada putusan bahwa tidak terpenuhi unsur bukti-buktinya. Sedangkan, yang satu lagi sedang proses di Gakkumdu," kata dia. (*)
Daftar Nama Artis yang Maju dalam Pilkada dan Telah Terdaftar di KPU Provinsi Jabar 2024 |
![]() |
---|
12 Daftar Artis yang Maju dalam Pilkada dan Telah Terdaftar di KPU Provinsi Jabar 2024 |
![]() |
---|
Komentar Rokhmat Ardiyan usai Namanya Terseret Sengketa Pemilu 2024 Dugaan Money Politic di Ciamis |
![]() |
---|
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya 2024-2029 |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Terpilih Periode 2024-2029, Gerindra Dapat 10 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.