CPNS 2023
Apa Itu Nomor Induk PPPK? Ini Penjelasan dan Jumlah Digit Nomor yang Harus Diisi
Apa Itu Nomor Induk PPPK? Ini Penjelasan dan Jumlah Digit Nomor yang Harus Diisi
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagi para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebentar lagi seleksi PPPK 2023 sudah mencapai tahap akhir lho.
Salah satu tahapan terakhir dari seleksi PPPK 2023 ini adalah Usul Penetapan NI PPPK.
Usul Penetapan NI PPPK ini pun begitu penting untuk para peserta PPPK 2023 yang sudah berhasil dinyatakan lulus dari segara tahapan seleksi.
Karena, setelah NI PPPK keluar, surat keputusan pengangkatan PPPK pun bisa terbit.
Baca juga: BOCORAN Rincian Pembagian Formasi untuk CPNS dan PPPK, Buka Formasi Sebanyak 2,3 Juta
Khusus untuk proses penetapan NI PPPK ini berlangsung setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Proses pengisian DRH NI PPPK melalui mekanisme online di laman resmi SSCASN.
Yang mana, pengisian DRH NI PPPK 2023 dilakukan di laman resmi SSCASN.
Untuk jadwal Usul Penetapan NI PPPK 2023 ini dilaksanakan pada periode 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024.
Baca juga: TERNYATA Ini Jadwal Resmi Penyerahan SK PPPK 2023 yang Bakal Dimulai Bulan Maret 2024
Apa itu Usul Penetapan NI PPPK 2023?
Mungkin diantara kamu ada yang masih belum mengetahui apa sebetulnya usul penetapan NI PPPK 2023.
Nah, untuk NI PPPK sendiri adalah sebuah kepanjangan dari Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yang mana, dalam NI PPPK ini terdiri dari 18 digit angka.
Baca juga: BENARKAH Penerbitan SK PPPK Bakal Keluar Dibulan Maret? Ternyata Begini Tahapan Penyerahannya
NI PPPK yang terdiri dari 18 digit angka tersebut memiliki arti seperti:
- tahun, bulan, tanggal lahir
- tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK
- jumlah perjanjian kerja calon PPPK
- jenis kelamin calon PPPK
- nomor urut calon PPPK
Baca juga: Bocoran Jadwal, Tugas dan Tahapan Penyerahan SK PPPK 2023 yang Bakal Dimulai Bulan Maret 2024 Nanti
Serta, untuk usul penetapan NI PPPK 2023 ini adalah salah satu tahapan terakhir untuk peserta PPPK 2023 yang mana ini pun menjadi salah satu syarat penerbitan SK PPPK.
SK PPPK akan diterima oleh setiap calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-tenaga-Guru-PPPK.jpg)