CPNS 2023
TERNYATA Ini Jadwal Resmi Penyerahan SK PPPK 2023 yang Bakal Dimulai Bulan Maret 2024
Penerbitan SK PPPK Bakal Keluar Dibulan Maret, Pantau Begini Tahapan Penyerahannya Setelah Lulus
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalma jabatan pemerintahan.
Hak PNS dan PPPK
Mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 Pasal 21, hak dan kewajiban PNS dan PPPK adalah sama lantaran keduanya merupakan ASN. Berikut hak PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023:
1. Penghasilan
Dalam ayat (3) penghasilan PNS dan PPPK berupa gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Pada ayat (4), PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial atau non-finansial. Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK
3. Tunjangan dan fasilitas
Selanjutnya, ayar (5) termaktub bahwa PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas berupa fasilitas jabatan atau fasilitas individu.
4. Jaminan sosial
Adapun hak jaminan sosial PNS dan PPPK termaktub dalam ayat (6), yaitu: Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Jaminan pensiun yang dibayarkan setelah ASN berhenti Jaminan hari tua.
Jaminan uang pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan orang tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Nantinya, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
5. Lingkungan kerja
Hak lingkungan kerja PNS dan PPPK dapat berupa fisik dan nonfisik.
6. Pengembangan diri
Adapun hak pengembangan diri bagi PNS dan PPPK adalah pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum
Pada ayat (9). hak PNS dan PPPK yang berupa bantuan hukum dapat berupa litigasi atau nonlitigasi.
Kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN tertulis dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023, berikut di antaranya:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
- Menjaga netralitas
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.
Bagi pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN.
Itu dia informasi mengenai SK PPPK yang akan segera diterbitkan setelah dinyatakan lulus.
Pantau terus info PPPK di laman resmi TribunPriangan.com yah.(*)
Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News
Info PPPK
PPPK
Jadwal Penyerahan SK PPPK
Tahapan Penyerahan SK PPPK 2023
SK PPPK 2023
PPPK 2023
proses penerbitan SK PPPK 2023
Hak dan Kewajiban PNS
hak PNS dan PPPK
| Meski Mengabdi Lama, Ternyata 12 Honorer Golongan Ini Sulit Diangkat PPPK, Kenapa? |
|
|---|
| 12 Honorer Golongan Ini Terancam Tak Diangkat Jadi PPPK, Ternyata Ini Alasannya |
|
|---|
| CPNS 2024 akan Buka Sebanyak 2,3 Juta Formasi, Berikut Rincian Pembagian Formasi untuk CPNS dan PPPK |
|
|---|
| Mengenal Outsourcing di Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Sistem Penyaring Kinerja Pekerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-penyerahan-SK-PPPK-2023.jpg)