CPNS 2024
Mengenal Outsourcing di Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Sistem Penyaring Kinerja Pekerja
Mengenal Outsourcing di Pengagkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Sistem Penyaring Kinerja Pekerja
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Rencana pemerintah mengenai penghapusan tenaga honorer kian mantap.
Pasalnya, tenaga honorer akan mengalami pemerataan secara keseluruhan.
Pemerataan tersebut bertujuan menghabiskan tenaga honorer dengan pengangkatan menjadi PPPK, sebagai langka mengupayakan realisasi amanat UU ASN 2023 dengan pembukaan rekrutmen ASN PPPK yang akan digelar tahun 2024 ini.
Selain itu, UU ASN 2023 juga dianggap sebagai payung hukum untuk para tenaga honorer yang selama ini tidak jelas nasibnya, yang memuat tentang penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan maksimal bulan desember 2024.
Baca juga: 12 Honorer Golongan Ini Dapat Hilal Kurang Baik di Pengangkatan PPPK, Meski Mengabdi Lama, Mengapa?
Disamping itu, dalam penerapannya pemerintah juga berencana menerapkan beberapa sistem dengan tujuan sebagai filter kualitas para honorer, salah satunya adalah Outsourcing.
Di Indonesia, outsourcing pada awalnya diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak atau perusahaan lainnya.
Merekrut pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional.
Lantas apa itu tenaga kerja outsourcing ?
Mengutip UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing merupakan penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon.
Penyerahan tersebut dilakukan dengan 2 langkah yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Singkatnya, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari pihak lain.
Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.
Selain itu, outsourcing juga disebut sebuah sistem di mana tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi, namun secara hukum, tenaga kerja tersebut ada di bawah perusahaan lainnya.
Baca juga: Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024, Ini Golongan yang Terancam tak Diangkat
Pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 64, tenaga kerja outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan.
Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna dan penyedia tenaga outsourcing.
tenaga honorer
honorer
CPNS 2024
Sistem Outsourcing
PPPK
Skema Penagangkatan Honorer 2024
UU ASN 2023
| Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024, Ini Golongan yang Terancam tak Diangkat |
|
|---|
| TERNYATA Ini Bocoran MenPAN RB Soal Honorer dengan Masa Kerja Ini Diprioritaskan Jadi PPPK Tanpa Tes |
|
|---|
| 3 Skenario MenPAN RB dalam Rencana Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Tahun 2024 |
|
|---|
| MenPAN RB Prioritaskan Tenaga Honorer yang Umurnya Segini Untuk Jadi PPPK, Cek e-KTP Sekarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Tes-SKD-CPNS-2023-Dimulai-Besok-Cek-Kembali-Ketentuan-Berpakaian.jpg)