CPNS 2023

Kapan Terakhir Masa Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023? Jangan Sampai Salah Isi Bisa Fatal

Kapan Terakhir Masa Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023? Jangan Sampai Salah Isi, Bisa Fatal

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
SerambiNews.TribunNews.com
Pendaftaran CPNS 2023 (Freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahapan rekrutmen CPNS 2023 kini tengah memasuki masa sanggah yang berlangsung pada 13-15 Januari 2024.

Setelah pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan, CPNS akan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai salah satu proses akhir seleksi.

Diketahui sebelumnya, Pengumuman kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah dilaksanakan pada 5-12 Januari 2024.

Hal itu sesuai dengan jadwal yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Baca juga: Masuk Masa Pengisian DRH CPNS 2023, Hati-hati Salah Pengisian Data Tak Bisa Diubah Jika Terkirim

Adapun, bagi peserta tes CPNS yang sudah lolos, tahapan berikutnya adalah mengisi daftar riwayat hidup atau DRH.

Langkah ini penting dan perlu berhati-hati karena nantinya akan berkaitan dengan pemberkasan.

Terlebih lagi DRH tidak bisa diubah setelah peserta mengirimkannya.

Lantas kapan pengisian daftara riwayat hidup yang dimaksud berakhir? dan bagaimana ketentua pengisiannya?

Baca juga: Masuk Masa Sanggah SKB CPNS 2023, Ini Batas Akhir Waktu Pengumpulan dan Tata Caranya

Batas Waktu Pengisian DHR CPNS 2023

Merujuk pada SK Plt CBKN No.9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengisian DRH dan NIP CPNS 2023 dilakukan mulai Selasa, 23 Januari 2024 hingga Rabu, 21 Februari 2024.

Jika selama batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH dan NIP, maka dianggap secara otomatis mengundurkan diri.

Bagi peserta CPNS 2023 yang memutuskan untuk mengundurkan diri, langkah yang dapat diambil, yaitu dengan mengirimkan surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Adapun formulir dan surat pengunduran diri dapat diunduh pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Selanjutnya, setelah pengisian DRH dan NIP, tahap akhir dari kegiatan rekrutmen CPNS 2023 adalah usul penetapan NIP yang berlangsung selama satu bulan.

Usul penetapan NIP itu dijadwalkan terlaksana pada 22 Februari 2024 hingga 22 Maret 2024.

Baca juga: Besaran Gaji yang Akan Diterima oleh Lulusan CPNS 2023, Cek Sekarang!

Ketentuan Pengisian DRH NI CPNS 2023

Berikut cara pengisian DRH NI yang benar sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN.

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)
  3. Isikan biodata peserta secara lengkap dan benar
  4. Isikan hobi dan riwayat pendidikan, klik Simpan
  5. Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan
  6. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, diantaranya :
    • Dokumen hasil pemindaian (scan) surat pernyataan yang telah ditandatangani dan stempel elektronik.
    • Dokumen hasil scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan masih berlaku.
    • Dokumen hasil scan curriculum vitae (CV) yang telah diisi lengkap (dapat diunduh di situs web SSCASN).
    • Dokumen hasil scan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dan masih berlaku.
    • Dokumen hasil scan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba.
    • Dokumen hasil scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh dokter yang bekerja di lingkungan dinas kesehatan (Dinkes) pemerintah dan berstatus sebagai PNS.
    • Dokumen hasil scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    • Dokumen hasil scan lamaran CPNS yang dikirim ke instansi pemberi kerja.
    • Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.

Baca juga: SEKALI Salah tak Bisa Diubah Lagi, Ternyata Begini Langkah Pengisian DRH NIP CPNS 2023

Selain itu perlu diperhatikan bahwa, rincian dokumen yang diperlukan bisa berbeda-beda tergantung persyaratan instansi.

Oleh karena itu pastikan selalu update syarat dari instansi yang dilamar.

Selain itu, data yang diisikan ke DRH sudah tak bisa diubah lagi setelah dikirim.

Oleh karena itu, pastikan mengisi dengan benar dan teliti, sebab akan berkaitan dengan pemberkasan.

Dikhawatirkan ada data yang berbeda antara DRH dan dokumen saat pemberkasan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah.

Berikutnya, DRH yang sudah dicetak wajib diunggah kembali setelah peserta mengisi data-data yang perlu ditulis tangan, termasuk membubuhi tandatangan asli.

DRH yang sudah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau digabungkan menjadi satu halaman, lalu diunggah di kolom yang sama.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved