CPNS 2023
TERNYATA Ini Tahapan Pembayaran Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk PPPK
Berikut Ini Dia Tahapan Pembayaran Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk PPPK, Cek Sekarang
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ada kabar bahagia untuk kamu para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yang mana saat ini secara sah PPPK akan mendapatkan 6 tunjangan setelah disahkannya UU ASN no 20 tahun 2023 lho.
Dalam pengesahan ini pun juga sudah termasuk pemberikan gaji dan tunjangan PPPK, dasar pelaksanaan terbaru mengacu pada UU ASN no 20 tahun 2023.
Baca juga: Deadline 14 Januari, Segera Lakukan Pengisian DRH NI PPPK 2023
Dari tunjangan yang akan diperoleh PPPK, akan ada dana pensiun dan jaminan hari tua berhak pula diperoleh PPPK berkat disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023.
Yang mana artinya, apa yang menjadi hak PNS akan menjadi hak juga untuk PPPK.
Sebagai informasi, jika UU ASN no 20 Tahun 2023 ini telah resmi disahkan oleh pemerintah pusat melalui Presiden Jokowi pada Oktober tahun lalu.
Baca juga: Pengisian DRH NI PPPK 2023 Paling Lambat 14 Januari 2024, Begini Tata Cara Isinya
Sebelum adanya pengesahan ini, PPPK hanya diberi penghasilan dari gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah setiap bulanya.
Namun, dengan adanya pengesahan UU ini PPPK sudah bisa tersenyum lebar karena akan memperoleh dana pensiun dan Jaminan hari tua.
Dalam pemberian dana pensiun dan Jaminan hari tua, ada beberapa tahap yang wajib untuk diketahui oleh PPPK.
Baca juga: Menpan RB Bocorkan Jadwal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Ini Penjelasannya
Tahap ini pun sudah diatur dalam pasal 21 UU ASN No 20 Tahun 2023.
1. Dana Pensiun dan Jaminan Hari tua dapat dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja.
2. Dana pensiun dan Jaminan hari tua diberikan untuk PPPK sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
3. Dana pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK diberikan dalam program jaminan sosial sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
4. Sumber pembiayaan dana pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Nah Tribuners, untuk lebih lanjutnya lagi mengenai dana pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK dapat dilihat dalam peraturan pemerintah. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.