Breaking News

CPNS 2023

TERNYATA Ini Tahapan Pembayaran Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk PPPK

Berikut Ini Dia Tahapan Pembayaran Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk PPPK, Cek Sekarang

Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
1.940 PPPK Ciamis Terima SK Perpanjangan Kontrak, Bupati Ingin Kontrak Sampai Usia Batas Pensiun 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ada kabar bahagia untuk kamu para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yang mana saat ini secara sah PPPK akan mendapatkan 6 tunjangan setelah disahkannya UU ASN no 20 tahun 2023 lho.

Dalam pengesahan ini pun juga sudah termasuk pemberikan gaji dan tunjangan PPPK, dasar pelaksanaan terbaru mengacu pada UU ASN no 20 tahun 2023.

Baca juga: Deadline 14 Januari, Segera Lakukan Pengisian DRH NI PPPK 2023

Dari tunjangan yang akan diperoleh PPPK, akan ada dana pensiun dan jaminan hari tua berhak pula diperoleh PPPK berkat disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023.

Yang mana artinya, apa yang menjadi hak PNS akan menjadi hak juga untuk PPPK.

Sebagai informasi, jika UU ASN no 20 Tahun 2023 ini telah resmi disahkan oleh pemerintah pusat melalui  Presiden Jokowi pada Oktober tahun lalu.

Baca juga: Pengisian DRH NI PPPK 2023 Paling Lambat 14 Januari 2024, Begini Tata Cara Isinya

Sebelum adanya pengesahan ini, PPPK hanya diberi penghasilan dari gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah setiap bulanya.

Namun, dengan adanya pengesahan UU ini PPPK sudah bisa tersenyum lebar karena akan memperoleh dana pensiun dan Jaminan hari tua.

Dalam pemberian dana pensiun dan Jaminan hari tua, ada beberapa tahap yang wajib untuk diketahui oleh PPPK.

Baca juga: Menpan RB Bocorkan Jadwal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Ini Penjelasannya

Tahap ini pun sudah diatur dalam pasal 21 UU ASN No 20 Tahun 2023.

1. Dana Pensiun dan Jaminan Hari tua dapat dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja.

2. Dana pensiun dan Jaminan hari tua diberikan untuk PPPK sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

3. Dana pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK diberikan dalam program jaminan sosial sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

4. Sumber pembiayaan dana pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Nah Tribuners, untuk lebih lanjutnya lagi mengenai dana pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK dapat dilihat dalam peraturan pemerintah. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved