Tiga Capres Kunjungi Beberapa Ponpes di Tasikmalaya, Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran

Tiga Capres Kunjungi Beberapa Ponpes di Tasikmalaya, Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/aldi m perdana
Tiga Capres Kunjungi Beberapa Ponpes di Tasikmalaya, Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, para Calon Presiden (Capres) serta Calon Wakil Presiden (Cawapres) diketahui melakukan kunjungan ke beberapa tempat, salah satunya Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tercatat, mulai dari Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Prabowo Subianto, hingga Anies Baswedan, diketahui berkunjung ke beberapa pondok pesantren di wilayah tersebut.

Diketahui, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan agama Islam, sementara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 (PKPU 15/2023) tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebut, setidaknya ada 8 butir yang menjelaskan lokasi mana saja yang dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK), salah satunya tempat pendidikan.

“Kami melakukan pengawasan terkait dengan kampanye capres, dan hasil pengawasan di lapangan, memang ditemukan banyak Alat Peraga Kampanye yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang, contohnya di gedung-gedung sekolah, di masjid, di lingkungan pendidikan,” jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Minggu (7/1/2024).

“Karena pelaksanaannya memang di lingkungan pendidikan, walaupun lingkungan pendidikan itu milik yayasan, tapi kami akan mengkaji itu, dan kalau menurut secara kasat mata, itu melanggar terkait tata cara berkampanye di tempat-tempat pendidikan,” lanjutnya.

Baca juga: Cerita Warga Kota Tasikmalaya Penumpang KA Turangga, Tiba-tiba Pramugara Ambil Semua Selimut

Saat ini, pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tengah menanti laporan hasil pengawasan dari anggotanya yang berada di lapangan.

“Tetapi, pada dasarnya, kalau melihat secara langsung itu, banyak atribut-atribut alat peraga yang melanggar, dan kami akan tindaklanjuti itu sesuai dengan mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran,” lengkap Dodi.

Pihaknya juga diketahui selalu menerima pemberitahuan dari tim kampanye daerah setiap kali para capres tersebut akan berkunjung ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Bersamaan dengan itu, pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pun kerap memberikan surat imbauan terkait dengan rambu-rambu pelaksanaan kampanye.

“Ternyata ya itu, masih terjadi (pelanggaran). Nanti akan dikaji dan ditindaklanjuti kajian-kajian itu, apakah ke tim daerah atau yang lainnya,” lengkap Dodi.

“Karena ‘kan dilarang, itu di lingkungan pendidikan. Walaupun boleh berkampanye di tempat pendidikan, tapi dengan syarat dan ketentuan berlaku ‘kan,” lanjutnya.

Dodi menambahkan, jika hasil kajian pihaknya menunjukkan bahwa itu melanggar, akan ada konsekuensi lebih lanjut.

“Kami juga telah melakukan pencegahan melalui tim kampanye daerah-nya ‘kan. Memberikan surat imbauan kepada tim kampanye daerah untuk tidak boleh ini, tidak boleh itu, ‘kan ada. Nah, ternyata tim kampanye daerah tidak melakukan imbauan kami,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved