PPPK 2023
DRH NI PPPK 2023: Cara Isi, Dokumen yang Dibutuhkan, dan Deadline 14 Januari 2024
DRH NI ini wajib diisi soleh para peserta PPPK 2023 sebelum 14 Januari 2024.
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kolase TribunPriangan.com
DRH NI PPPK 2023: Cara Isi, Dokumen yang Dibutuhkan, dan Deadline 14 Januari 2024
Langkah 6
- Unggah Dokumen
- Pada langkah ini, peserta diwajibkan melakukan dua klik cetak DRH yang telah diisi dengan cara klik CETAK DRH Perorangan dan CETAK DRH Riwayat
- Selanjutya menulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang sudah dicetak. Data-data yang harus diisi dengan tulisan tangan antara lain Nama, kabupaten/Kota tempat lahir, dan Tanggal Lahir
- Peserta menandatangani DRH
- DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN pada halaman unggah dokumen dalam bentuk telah di-scan menjadi satu halaman
- Sebelum mengunggah dokumen, baca terlebih dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN
- Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik Akhiri Proses Pengisian Data
- Klik Akhiri Proses Pengisian Data setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap diunggah
Baca juga: Jangan Dinanti-nanti, Ini Panduan Isi DRH NI PPPK 2023 Sebelum Ditutup Tanggal 14 Januari 2023
Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023:
- Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
- Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);
- Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #PPPK 2023
Ratusan PPPK yang Lulus 2023 di Lingkup Pemda Pangandaran hingga Kini Belum Dilantik |
![]() |
---|
Tahapan-tahapan Sebelum Penerbitan SK PPPK 2023, Terdekat akan Diumumkan NI PPPK |
![]() |
---|
Ini Tahapan-tahapan Sebelum Penerbitan SK PPPK 2023, Ada Verifikasi Dokumen Peserta |
![]() |
---|
Pengisian DRH NI PPPK 2023 Paling Lambat 14 Januari 2024, Begini Tata Cara Isinya |
![]() |
---|
Tenaga Honorer yang tak Lulus PPPK 2023 tak Perlu Khawatir, 1,6 Juta Honorer akan Direkrut pada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.