PPPK 2023

DRH NI PPPK 2023: Cara Isi, Dokumen yang Dibutuhkan, dan Deadline 14 Januari 2024

DRH NI ini wajib diisi soleh para peserta PPPK 2023 sebelum 14 Januari 2024.

Kolase TribunPriangan.com
DRH NI PPPK 2023: Cara Isi, Dokumen yang Dibutuhkan, dan Deadline 14 Januari 2024 

Langkah 6

- Unggah Dokumen

  • Pada langkah ini, peserta diwajibkan melakukan dua klik cetak DRH yang telah diisi dengan cara klik CETAK DRH Perorangan dan CETAK DRH Riwayat
  • Selanjutya menulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang sudah dicetak. Data-data yang harus diisi dengan tulisan tangan antara lain Nama, kabupaten/Kota tempat lahir, dan Tanggal Lahir
  • Peserta menandatangani DRH
  • DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN pada halaman unggah dokumen dalam bentuk telah di-scan menjadi satu halaman
  • Sebelum mengunggah dokumen, baca terlebih dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN
  • Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik Akhiri Proses Pengisian Data
  • Klik Akhiri Proses Pengisian Data setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap diunggah

Baca juga: Jangan Dinanti-nanti, Ini Panduan Isi DRH NI PPPK 2023 Sebelum Ditutup Tanggal 14 Januari 2023

Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023:

  • Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
  • Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
  • Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);
  • Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved